Ahad 18 Aug 2024 00:02 WIB

Jessica Wongso Bebas Hari Ini, Berikut Kilas Balik Kasus Kopi Sianida yang Menghebohkan

Jessica Wongso bebas bersyarat mulai Ahad, 18 Agustus 2024.

Rep: Andri, Bambang Noroyono, Muhyidin/ Red: Andri Saubani
 Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus 'kopi sianida' Jessica Wongso akhirnya akan menghirup udara bebas pada Ahad (18/8/2924). Hal itu dipastikan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan lewat undangan konferensi persnya kepada wartawan. 

"Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan/lapas Pondok Bambu besok tangg 18 agustus 2024 (hari Minggu) pukul 9.00 pagi," kata Otto dalam undagan konferensi persnya pada Sabtu (17/8/2024).

Baca Juga

Menurut undangan yang disebar Otto, Jessica akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada pukul 09.30 WIB.  Ia pun meminta media bisa meliput peristiwa bebasnya Jessica itu. 

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Oktober 2016 memvonis Jessica Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin. Atas vonis tersebut, hakim menghukum Jessica Wongso dengan pidana penjara 20 tahun.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada Maret 2017, pun menguatkan putusan hukuman tersebut. Di level kasasi, pada Juni 2017, MA juga tak mengubah putusan dua peradilan sebelumnya dengan tetap menyatakan Jessica Wongso bersalah melanggar Pasal 340 KUH Pidana, dan tetap dipidana selama 20 tahun penjara.

Tak terima dengan beragam putusan, dan upaya hukum biasa tersebut, Jessica Wongso juga pernah mengajukan PK. Namun Mahkamah Agung (MA), pada Desember 2018, juga menolak PK yang diajukan tersebut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement