Senin 04 Nov 2024 20:44 WIB

Potongan Frame CCTV yang Sempat Hilang Ditemukan, Jadi Bukti Baru di Sidang PK Jessica

Menurut ahli rekaman CCTV di kasus Jessica sudah terdistorsi 89,6 persen.

Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Sidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Sidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Selatan mengungkap fakta bahwa kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian perkara atau di kafe terkait kasus tersebut terdistorsi 89,6 persen. Hal itu diungkap oleh ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar.

Rismon mengungkapkan bahwa distorsi terjadi akibat adanya manipulasi dan rekayasa menggunakan freeware, baik terhadap dimensi dan laju frame atau bingkai. "Jadi, yang tersisa di persidangan dan dihadirkan jaksa kala itu merupakan informasi sisa, yaitu 10,4 persen," kata Rismon.

Baca Juga

Distorsi, kata dia, utamanya terlihat dari analis ahli pada persidangan kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, yakni Muhammad Nur Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto, pada rekaman CCTV nomor 9 di tempat kejadian perkara, yakni Kafe Olivier, Grand Indonesia. Dalam keterangan kedua ahli, ditemukan adanya sebanyak 50.810 frame dalam rekaman CCTV yang dihadirkan. Padahal, dalam metadata dokumen rekaman, terdapat 50.910 frame.

Untuk itu, dia mempertanyakan ke mana 100 frame yang hilang tersebut. Selain itu, ada pula distorsi lainnya yang terlihat akibat laju frame per detik yang diturunkan dari 25 frame per detik menjadi 10 frame per detik.

"Sebanyak 100 frame dengan laju 10 frame per detik, artinya 10 detik durasi video sengaja dihilangkan dari frame video channel 09 pukul 15.35 WIB sampai 15.59 WIB," tuturnya.

Rismon menekankan bahwa berbagai distorsi tersebut sangat berdampak pada berbagai kejadian yang terekam oleh CCTV. Termasuk pergerakan Jessica serta warna kopi yang diantar oleh pramusaji kafe.

Rismon dihadirkan sebagai ahli oleh tim kuasa hukum Jessica untuk memperkuat permohonan PK Jessica. Dalam sidang itu, Jessica meminta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan Mirna.

Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya tidak bersalah.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement