Selasa 07 Nov 2023 18:48 WIB

Johanis Tanak Bela Firli

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membela Firli Bahuri soal ketidakhadiran pemeriksaan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK Firli Bahuri. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membela Firli Bahuri soal ketidakhadiran pemeriksaan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membela Firli Bahuri soal ketidakhadiran pemeriksaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak membela Firli Bahuri yang tidak bisa hadir dalam pemeriksaaan Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena sedang ada kegiatan di Aceh. Dia menyebut alasan absen koleganya itu bukanlah mengada-ada.

Diketahui, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Ketua KPK, Firli Bahuri untuk kedua kalinya terkait dugaan pemerasan terhadap SYL pada hari ini, Selasa (7/11/2023). Firli tidak hadir dengan alasan ada dinas ke Aceh.

Baca Juga

"Kami selaku pimpinan semua di sini (KPK) menghormati hukum terkait dengan pemanggilan itu, hanya saja karena ada kendala itu (kegiatan di Aceh). Jadi kendala bukan mengada-ada, memang itu sudah ada sebelumnya, sudah direncanakan," kata Johanis dikutip pada Selasa (7/11/2023).

"Jadi bukan mengada-ada, bukan, tapi karena kondisinya seperti itu sehingga perlu ada penjadwalan kembali atas permintaan (pemeriksaan) Polda Metro Jaya," sambut dia menegaskan.

Johanis menjelaskan, lima Pimpinan KPK sudah memiliki jadwal kegiatan maupun tugas masing-masing. Termasuk kegiatan Firli ke Aceh yang sudah direncanakan sebelum adanya pemanggilan Polda Metro Jaya.

"Ini sudah pembagian tugas, sudah terjadwal sebelum dan Pak Ketua juga sudah terjadwal untuk ke Aceh," ujar Johanis.

Menurut dia, dirinya maupun komisioner lain tidak dapat menggantikan kehadiran Firli di Aceh. Sehingga Firli memutuskan mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadirannya ke Polda Metro Jaya.

"Kalau Pak Ketua ganti saya dan saya ganti ke Pak Ketua nanti tidak mix lagi penyampaiannya, sehingga dengan ada problematik itu kemudian kami sampaikan surat kepada Pak Kapolri untuk minta resechdule kembali waktu pemeriksaan dan dalam proses riksa itu hal biasa resechdule manakala ada kondisi-kondisi yang tidak memungkinkan untuk dilakukan," ungkap Johanis.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Firli tidak bisa menghadiri pemeriksaaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap SYL lantaran sedang ada kegiatan rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Aceh. Ia menyebut, hal ini sudah disampaikan kepada kepolisian dengan mengirimkan surat konfirmasi.

"Informasi yang kami peroleh sudah berkirim surat ke sana (Polda Metro Jaya) soalnya ada kegiatan di Aceh dalam rangka Road Show Bus (Antikorupsi) dan juga Hakordia di Aceh," kata Ali kepada wartawan, Senin (6/11/2023).

Ali pun mengaku belum mengetahui kapan penjadwalan ulang terkait pemeriksaan Firli. Dia hanya menyebutkan bahwa kegiatan Firli di Aceh akan berlangsung hingga sekitar tanggal 11 November 2023.

Diketahui, penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Firli Bahuri pada Selasa (7/11/2023). Hal itu karena dalam kasus dugaan pemerasan SYL belum ada tersangka.

Pemanggilan tersebut masih dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan pemerasan oleh Firli terhadap SYL. Sebelumnya, Firli sudah menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri pada akhir Oktober 2023.

"Pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku ketua KPK RI yang telah dikirimkan surat panggilannya pada 2 November 2023 kemarin," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).

Selain Firli, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga memanggil seorang pegawai lembaga antirasuah yang tidak diberi tahu identitasnya. Rencananya pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut digelar di Markas Polda Metro Jaya pada Senin (6/11/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement