REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya dapat menjemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jika kembali mangkir dari pemeriksaan kedua terkait kasus dugaan pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi yang saat ini dalam penyidikan. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, bahkan penyidik kepolisian dapat langsung menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus yang dilaporkan oleh eks menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tersebut.
“Kalau Pak Firli tidak datang lagi ke pemeriksaan di Polda Metro Jaya, itu berarti sangat merugikan baginya. Karena penyidik kepolisian, bisa melakukan jemput paksa, dan bisa langusng gelar perkara tanpa harus kehadiran Pak Firli menetapkan tersangka,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Firli Bahuri pada Selasa (7/11/2023). Pemeriksaan tersebut adalah yang kedua. Firli saat ini masih sebagai saksi terlapor.
Pemeriksaan, pertama terhadapnya sudah dilakukan pada Selasa (24/10/2023) lalu. Namun, pemeriksaan pertama ketika itu, pun sebetulnya berawal dari jadwal permintaan keterangan yang seharusnya dijalani Firli pada Jumat (20/10/2023).
Firli pun minta penundaan dan agar pemeriksaannya ketika itu dilakukan di Bareskrim Polri. Pada pemeriksaannya kali ini (7/11/2023), Firli juga mengabarkan kembali tak bisa hadir. Tetapi, dengan alasan sedang ada kegiatan KPK di Aceh.
Menurut Boyamin, jika Firli kembali tak hadir dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya pada Selasa (7/11/2023), artinya itu adalah bentuk sikap pemangkiran yang kedua.
Menurut KUHAP...