REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Belum lama ini viral di media sosial terkait curhatan seorang guru SD di Kota Bogor yang diminta uang hingga diancam dipecat seusai mengajukan cuti melahirkan. Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah mendalami persoalan tersebut.
Dalam unggahan yang beredar di media sosial, seorang guru SD di Kota Bogor mengajukan cuti hamil, tapi dimintai uang Rp 250 ribu agar pengajuan cutinya diterima. Bahkan, gajinya selama tiga bulan terancam dipotong 50 persen.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, Inspektorat Kota Bogor juga sedang melakukan penelitian atas peristiwa ini. “Intinya sih kita sedang meneliti lebih lanjut kebenaran dari berita tersebut. Ini kan lagi dalam proses inspektorat untuk melakukan penelitian,” kata Dedie, Selasa (7/11/2023).
Lebih lanjut, Dedie mengatakan, guru honorer yang cuti tetap memiliki kewajiban mengajar di kelas. Sebab, murid-murid di sekolah tetap harus ada yang mengajar.
Persoalannya adalah guru pengganti dan anggarannya...