Selasa 07 Nov 2023 17:22 WIB

Disdik Kota Bogor Pastikan tak Ada Pungutan Cuti Hamil

Disdik Kota Bogor memastikan tidak ada pungutan untuk guru mengajukan cuti hamil.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Guru mengajar di kelas (Ilustrasi). Disdik Kota Bogor memastikan tidak ada pungutan untuk guru mengajukan cuti hamil.
Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Guru mengajar di kelas (Ilustrasi). Disdik Kota Bogor memastikan tidak ada pungutan untuk guru mengajukan cuti hamil.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor telah melakukan penggalian keterangan kepada bagian kepegawaian terkait isu guru yang diminta uang untuk pengurusan cuti melahirkan. Disdik pun memastikan tidak ada aktivitas pungutan di antara pegawainya.

Kadisdik Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan, pihaknya telah menggali keterangan dari bagian kepegawaian bidang SD pada Disdik Kota Bogor. Bahkan, pegawai yang bersangkutan juga kaget karena tidak merasa meminta uang tersebut.

Baca Juga

“Selama ini tidak ada aktivitas pungutan kepada pegawai yg mengurus kepegawaian di lingkungan Disdik. Adapun adanya transfer yang dilakukan, Saudara Ade (dari bagian kepegawaian) juga merasa kaget, karena tidak merasa meminta,” kata Sujatmiko kepada Republika, Selasa (7/11/2023).

Oleh karenanya, Sujatmiko telah meminta agar uang yang masuk ke rekening pegawai yang bersangkutan, agar segera dikembalikan ke guru tersebut. Ia pun menegaskan Disdik Kota Bogor melarang keras agar hal tersebut tidak boleh terjadi lagi.

“Apa pun bentuk pemberian maupun pungutan dilarang dan apabila terjadi lagi akan diberikan sanksi. Baik kepada yang memberi maupun yang menerima,” kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang SD pada Disdik Kota Bogor Raden Medi Sandora mengatakan, uang tersebut sebelumnya dikirim atau ditransfer oleh guru yang bersangkutan ke salah seorang staf bagian kepegawaian yang mengurus cuti. Namun, ia memastikan uang tersebut sudah dikembalikan.

“(Ditransfer ke) Pak Ade staf subag kepegawaian yang urus cuti. Tapi, (uangnya) sudah dikembalikan lagi ke guru yang bersangkutan,” kata Medi.

Di samping itu, guru yang bersangkutan juga membuat surat pernyataan bahwa dalam pengajuan surat cuti melahirkannya, tidak ada permintaan untuk mentransfer sejumlah uang ke pihak Disdik. Melainkan ia sendiri yang berinisiatif memberikan uang itu, sebagai tanda terima kasih karena telah membantunya.

Masih di surat itu, guru berinisial SO itu juga menyatakan bahwa tidak ada pemotongan gaji sebesar 50 persen. Namun ia memberi uang ‘upah lelah’ kepada guru penggantinya sesuai kemampuannya.

Dalam surat tersebut, sang guru menyampaikan permohonan maafnya karena telah membuat kegaduhan. Adapun kejadian ini terjadi karena kesalahpahaman antara ia dan suaminya, di mana suaminya yang menyampaikan keluhan dugaan pungutan ini ke media sosial.

Sebelumnya, diberitakan viral di media sosial, terkait curhatan seorang guru SD di Kota Bogor yang diminta uang hingga diancam dipecat seusai mengajukan cuti melahirkan. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, Inspektorat Kota Bogor juga sedang melakukan penelitian atas peristiwa ini. 

Dalam unggahan yang beredar di media sosial, seorang guru SD di Kota Bogor mengajukan cuti hamil, tapi dimintai uang Rp 250 ribu agar pengajuan cutinya diterima. Bahkan, gajinya selama tiga bulan terancam dipotong 50 persen.

“Intinya sih kita sedang meneliti lebih lanjut kebenaran dari berita tersebut. Ini kan lagi dalam proses inspektorat untuk melakukan penelitian,” kata Dedie, Selasa (7/11/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement