Ahad 12 Nov 2023 07:22 WIB

Soal Pungli Guru Cuti Hamil, Ketua DPRD: Disdik Bogor Perli Diberi Sanksi

Ketua DPRD Kota Bogor sebut Disdik perlu diberi sanksi soal pungli guru cuti hamil.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Seorang guru saat mengajar di sekolah (ilustrasi). Ketua DPRD Kota Bogor sebut Disdik perlu diberi sanksi soal pungli guru cuti hamil.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Seorang guru saat mengajar di sekolah (ilustrasi). Ketua DPRD Kota Bogor sebut Disdik perlu diberi sanksi soal pungli guru cuti hamil.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, turut menanggapi viralnya persoalan uang urus cuti hamil yang sempat diduga dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor ke seorang guru. Meski Disdik mengklaim tidak ada uang pungutan tersebut, Atang meminta agar Inspektorat menyelidiki Disdik Kota Bogor.

Disdik Kota Bogor sempat menyebut bahwa ada uang yang masuk ke salah satu staf kepegawaian, dari guru yang bersangkutan. Namun uang itu sudah dikembalikan ke guru tersebut. 

Baca Juga

“Kalau uangnya sudah masuk berarti ya ada pungutan. Inspektorat sebaiknya turun tangan untuk melakukan penyelidikan,” kata Atang kepada Republika, Sabtu (11/11/2023).

Atang mengatakan, Inspektorat perlu turun untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut ke Disdim Kota Bogor. Jika ditemukan indikasi tersebut, menurut Atang Disdik perlu diberi sanksi sebagai efek jera.

“Jika ditemukan indikasi kebenarannya, harus diberikan sanksi yang tegas agar ada efek jera. Apalagi ini ada dalam lingkungan pendidikan, yang seharusnya terdepan dalam memberikan keteladanan,” ucapnya.

Di samping itu, menurut Atang perlu ada reformasi sistem. Mulai dari mengubah proses pengurusan administrasi menjadi daring, hingga dibuat Standar Operasional Prosedur (SOP) masa pelayanan.

“Ada tenggat waktunya. Jadi tidak ada ruang untuk berbuat curang meminta setoran atau melakukan pungutan,” ujarnya.

Atang menilai, Disdik sebagai lembaga yang mengurusi pendidikan, seharusnya bisa memberikan keteladanan. Jika dilihat dari berbagai kasus yang muncul beberapa waktu belakangan ini, menurutnya perlu ada pembenahan yang serius dan menyeluruh di Disdik Kota Bogor.

“Pemerintah punya mekanisme penyelidikan internal, penindakan internal. Saya kira bisa dibuat tim khusus untuk membereskan praktik-praktik negatif seperti ini,” kata Atang.

Sebelumnya, diberitakan viral di media sosial, terkait curhatan seorang guru SD di Kota Bogor yang diminta uang hingga diancam dipecat usai mengajukan cuti melahirkan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kemudian mendalami persoalan tersebut.

Meski sempat menerima uang tersebut secara tiba-tiba, Sekretaris Disdik Kota Bogor, Hendres Deddy Nugroho, menyebut uang itu kini sudah dikembalikan ke guru yang bersangkutan.

Hendres mengatakan staf kepegawaian Disdik menerima uang tersebut secara tiba-tiba melalui transfer bank. Uang yang ditransfer oleh sang guru ke Disdik sebesar Rp 250 ribu.

“Sebetulnya di kami tidak ada aktivitas pungutan apapun kepada pegawai yang mengurus administrasi kepegawaian di Disdik. Ini tiba-tiba ada staf kepegawaian kami ini menerima transfer (uang), karena sudah membantu mengurus surat cuti. Dia juga kaget kok ada transfer, akhirnya lapor ke kami,” kata Hendres, Kamis (9/11/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement