Kamis 02 Nov 2023 00:35 WIB

Ribuan Guru Ikrar Netralitas dalam Pemilu 2024

Pemilu 2024 harus berjalan lancar.

Ilustrasi Pemilu
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, MOJOKERTO -- Sebanyak 4.731 guru dan tenaga kependidikan yang ada di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur membacakan ikrar netralitas dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Mojokerto, Rabu mengatakan pembacaan ikrar tersebut dilaksanakan secara bertahap pada 30 Oktober hingga 3 November di GOR Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. 

Baca Juga

"Hari ini terdapat 937 ASN dari Kecamatan Bangsal, Dawarblandong, Trawas, dan Gedeg yang melaksanakan pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas," katanya. 

Isi ikrar deklarasi dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024 yang meliputi menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di antara masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pemilihan tahun 2024. 

Selanjutnya, menghindari konflik kepentingan,tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong serta, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. 

"Kenapa anda untuk netral, karena tugas anda semua sebagai ASN memberikan pelayanan publik. Tugas kedua mempertahankan kesatuan bangsa, apabila anda tidak netral, maka layanan publik yang anda lakukan tidak terkendali," ucap Ikfina. 

Bupati Ikfina juga menjelaskan, Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD, sedangkan Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan kabupaten atau kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara langsung dan demokratis.

Dia menambahkan, netralitas ASN juga telah diatur dalam UU RI nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

"Pelanggaran terhadap netralitas ASN ini akan diberikan sanksi tegas, baik sanksi moral maupun sanksi administrasi berupa hukuman disiplin sedang hingga berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

Dia juga meminta seluruh guru agar selalu mematuhi ketentuan peraturan Perundang-Undangan terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, karena guru wajib mengedepankan netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan serta selalu fokus pada pemberian pelayanan pendidikan yang optimal dan berkualitas. 

"Kami berharap semua ASN memahami dan melaksanakan yang semestinya. Pemilu biarkan berjalan sebagaimana mestinya. Bapak atau Ibu tetap fokus memberi pelayanan di bidang pendidikan. Anda semua punya kewajiban menggunakan hak pilih di hari pemungutan suara saja," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement