Senin 06 Nov 2023 13:27 WIB

Johnny Gerard Plate Mohon Pemblokiran 24 Rekening Istri dan Anak Dibuka

Kuasa hukum Johnny menyebut JPU tak mampu buktikan adanya aliran uang kepada kliennya

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate tiba untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). Sidang yang menghadirkan ketiga terdakwa Jhonny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate tiba untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). Sidang yang menghadirkan ketiga terdakwa Jhonny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Johnny Gerard Plate memohon pembukaan terhadap pemblokiran 24 rekening bank atas nama istri, anak, dan perusahaannya. Johnny mengeklaim rekening tersebut tidak terkait dengan kasus yang dihadapinya.

"Kami menyampaikan surat permohonan pembukaan blokir rekening untuk 24 rekening atas nama istri dan anak-anak terdakwa, juga perusahaan-perusahaan terdakwa. Kami ajukan permohonan pembukaan dengan alasan, yang pertama, selama proses persidangan ini tidak pernah dibuktikan ada aliran uang yang masuk ke (24) rekening tersebut," kata tim kuasa hukum Johnny Plate dalam sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Baca Juga

Tim kuasa hukum Johnny Plate juga menyampaikan bahwa dalam berkas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tidak pernah terlampir poin permohonan pemblokiran rekening-rekening tersebut. "Lalu, berikutnya, di dalam tuntutan tidak disebutkan oleh penuntut umum mengenai rekening-rekening tersebut; sehingga bagi kami itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak keperdataan klien kami," kata tim kuasa hukum Johnny.

Menurut kuasa hukum terdakwa, JPU juga tidak mampu membuktikan adanya aliran uang kepada kliennya. Sehingga tidak ada alasan untuk menyita aset milik mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) tersebut. Johnny G Plate akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2023), pukul 09.00 WIB.

JPU menuntut Johnny G Plate dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.

Johnny dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement