Senin 06 Nov 2023 13:09 WIB

Jimly Cs Finalisasi Putusan MKMK, Dibacakan Besok

Sebelumnya, Jimly memperkirakan debat finalisasi putusan MKMK akan sengit.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota MKMK Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) berbincang disela sidang pendahuluan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang beragendakan mendengarkan keterangan empat pelapor dari Integrity, Constitutional and Administrative Law Society, LBH Yusuf dan Zico.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota MKMK Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) berbincang disela sidang pendahuluan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang beragendakan mendengarkan keterangan empat pelapor dari Integrity, Constitutional and Administrative Law Society, LBH Yusuf dan Zico.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan kasus dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim MK pada Selasa (7/11/2023). Untuk saat ini, MKMK tengah fokus memfinalisasi putusan tersebut.

MKMK menggelar rapat pada hari ini menyangkut persiapan draft putusan yang dibacakan pada esok hari. Rapat ini diikuti oleh tiga anggota MKMK yaitu hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih.

Baca Juga

"Benar hari ini finalisasi putusan MKMK. Terima kasih," kata anggota MKMK Wahiduddin Adams kepada Republika, Senin (5/11/2023).

Pada pekan lalu, Ketua MKMK Prof Jimly sudah mengungkap rencana rapat jelang pembacaan putusan ini. Jimly menyatakan debat sengit akan terjadi di MKMK menyangkut hasil akhir perkara tersebut. Apalagi MKMK diburu tenggat waktu untuk mencapai putusan yang kian mepet. 

"Ya alot lah kan 24 jam itu (rapat pada hari ini). Pasti alot," ujar mantan ketua MK pertama itu. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement