REPUBLIKA.CO.ID, oleh M Fauzi Ridwan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (23/10/2023) menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak yang pernah terjadi di Subang. Dari rumah korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Cesuti, Jalancagak, Subang, ditemukan barang bukti sarung untuk menyimpan golok yang diduga digunakan untuk membunuh korban.
Adapun, Golok itu sendiri hingga saat ini belum ditemukan dan masih dalam tahap pencarian. "(Golok) masih pencarian, baru sarung (ditemukan)," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan di rumah korban pembunuhan di Jalan Ciseuti, Jalancagak, Subang, Selasa (24/10/2023).
Menurut Surawan, hasil olah TKP yang dilaksanakan kemarin, sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh M Ramdanu alias Danu salah satu tersangka. Diketahui, perkara ini baru terungkap setelah 2 tahun berlalu berkat pengakuan Danu yang menyerahkan diri ke Polda Jabar beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan sebelumnya, Surawan mengatakan, Danu diajak Yosep (tersangka utama) ke rumah korban dan diminta mengambil golok untuk diserahkan ke Yosep. Namun, setelah itu Danu tidak mengetahui yang dilakukan oleh Yosep hanya mendengar suara teriakan.
Ke depan, Surawan mengatakan, penyidik akan melakukan prarekonstruksi dan rekonstruksi. Saat ini pihaknya tengah mendalami semua keterangan-keterangan yang disampaikan oleh tersangka.
Surawan mengatakan ketiga tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi, Abi saat ini masih belum ditahan. Selain itu, ia mengatakan tersangka Yosep masih belum akan dihadirkan dalam olah TKP selanjutnya.
Yosep, Mimin, Arighi dan Abi kompak membantah terlibat dalam pembunuhan seperti pengakuan Danu kepada polisi. Mereka pun mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada kapolri agar kasus ini tidak dipaksakan.