Kamis 13 Mar 2025 17:08 WIB

Terungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak yang Jasadnya Ditemukan di Dalam Toren

Pelaku pembunuhan diketahui berinisial FA (31).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat menyampaikan rilis pengungkapan kasus pembunuhan.
Foto: undefined
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat menyampaikan rilis pengungkapan kasus pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terungkap motif pria berinisial FA (31) membunuh ibu dan anak bernama Tjong Sioe Lan alias Ecin dan Eka Serlawati di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat lantaran merasa sakit hati dengan kata-kata korban. Pelaku yang berutang sebesar Rp90 juta kepada korban Ecin mengaku punya kenalan dukun pengganda uang bernama Krismartoyo dan dukun pencari jodoh bernama Kakang.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025), menerangkan setelah pelaku berhasil meyakinkan korban untuk menggunakan jasa kedua dukun tersebut, serta dilanjutkan dengan ritual bersama korban pada Sabtu (1/3/2025) atau waktu pelaku menghabisi nyawa kedua korban.

Baca Juga

Pelaku menyiapkan material ritual serta korban menyiapkan uang Rp50 juta untuk digandakan. Kemudian Ecin ditempatkan dalam salah satu ruangan rumah untuk ritual penggandaan uang, sementara Eka ditempatkan dalam kamar mandi untuk ritual pencarian jodoh.

"Pada saat proses menggandakan uang, terlalu lama, dan tidak berhasil. Akhirnya, korban pertama marah-marah kepada pelaku dan juga mencaci maki pelaku. Saat itulah pelaku merasa tersinggung, merasa emosi," ungkap.

Pelaku pun mengambil pipa di belakang korban Ecin dan memukul kepala korban dengan keras lalu menyeret korban ke dalam kamar. "Pada saat di kamar, korban pertama masih terlihat sadar. Sehingga dipukul kembali untuk yang kedua kalinya oleh pelaku. Setelah itu korban dicekik menggunakan tali rafia hingga meninggal," lanjut Twedi.

Pelaku kemudian ke luar rumah dan kembali masuk untuk membunuh korban kedua, Eka. "Pelaku membawa besi ke dalam kamar mandi. Akhirnya langsung memukul juga di bagian kepala. Korban sempat teriak minta tolong, lalu dipukul lagi dan pelaku mencekik leher korban hingga korban meninggal dunia," ucap Twedi.

Setelah kedua korban meninggal, pelaku menyembunyikan korban dengan memasukkan ke penampungan air (toren). "Korban dipindahkan dan diseret dari kamar mandi secara bergantian," ujar Twedi.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti disertai atau didahului suatu perbuatan tindak pidana serta pasal 338 KUHP.

"Dari pasal-pasal tersebut untuk ancamannya yang pasal 340 KUHP ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Untuk yang pasal 339 KUHP, pidana seumur hidup atau selama waktu paling lama 20 tahun. Pasal 338 KUHP, ancaman 15 tahun penjara," ucap Twedi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement