Jumat 20 Oct 2023 07:18 WIB

Ingin Perpanjang SIM tanpa Calo? Catat Lokasi Layanan SIM di Jakarta, Depok, dan Bekasi

Untuk pelayanan SIM Keliling di Depok beroperasi di dua lokasi

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga memperlihatkan SIM yang telah diperpanjang di Masjid At-Tin, Jakarta Timur.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga memperlihatkan SIM yang telah diperpanjang di Masjid At-Tin, Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor. Namun SIM memiliki masa berlaku yang harus segera diperpang jika masa berlakunya akan habis. Kini memperpanjang masa berlaku SIM lebih mudah dan efesien dengan adanya pelayanan SIM Keliling yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Depok dan Kota Bekasi.

Di wilayah DKI Jakarta, SIM Keliling tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat. Untuk di Jakarta Timur SIM Keliling berada di Mall Grand Cakung, Jakarta Barat di Mall Citraland dan Jakarta Utara di LTC Glodok. Lalu untuk wilayah Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata dan di Jakarta Pusat pelayanan SIM Keliling berada di Kantor Pos Lapangan Banteng. Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Kemudian untuk pelayanan SIM Keliling di Depok beroperasi di dua lokasi. Yaitu di Cimanggis Square di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok dan lokasi kedua di Podomoro Golf di Jalan Raya Bojong Nangka, Cimanggis Depok. Adapun untuk jam pelayanannya pada hari ini Jumat (20/10/2023) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB. 

Untuk layanan SIM Keliling bagi warga kota Bekasi hanya satu lokasi, yaitu di Mitra 10 Jatimakmur. Kemudian untuk jam operasional layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada pada hari ini Jumat, (20/10/2023) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB. 

Perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. 

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement