Kamis 12 Oct 2023 05:58 WIB

SYL akan Segera Datang ke KPK Seusai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Syahrul Yasin Limpo minta setoran rutin ke pejabat eselon I dan II di Kementan.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat tiba di kantor Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
Foto: republika
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat tiba di kantor Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL) mengaku, akan segera mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengikuti proses hukum. Hal itu disampaikannya usai KPK resmi mengumumkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK," kata Syahrul melalui siaran pers yang dibagikan oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah, di Jakarta Rabu (11/10/2023) malam WIB.

Baca Juga

SYL sebenarnya dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut pada Rabu. Namun, ia tidak bisa hadir lantaran harus pulang kampung di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.

Syahrul menegaskan, tetap berkomitmen untuk kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang menimpanya. Dia berjanji segera kembali ke Jakarta.

"Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan ibunda. Saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya," ujar politikus Partai Nasdem tersebut.

Dia juga menyampaikan terima kasih atas doa dan dukungan untuk kesembuhan sang ibu sekaligus bagi dirinya dalam menghadapi proses hukum di KPK.

Sementara itu, Febri Diansyah mengatakan, kuasa hukum menghargai kewenangan KPK yang telah mengumumkan secara resmi status hukum kliennya. "Namun demikian, selain menjalani proses hukum, Pak Syahrul juga berharap diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini," kata Febri.

Adapun selain SYL, KPK juga telah menetapkan dua anak buahnya di Kementan sebagai tersangka. Mereka adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan. Eks gubernur Sulsel tersebut menentukan nominal uang yang harus disetorkan jajarannya sebesar 4.000-10 ribu dolar AS atau sekitar Rp 62,78 juta-Rp 136,9 juta.

Uang itu diserahkan setiap bulan ke SYL melalui dua anak buahnya, yakni Kasdi dan Hatta. Penyerahan tersebut dilakukan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, hingga barang ataupun jasa.

Saat ini, KPK telah menahan Kasdi untuk 20 hari pertama. Sedangkan SYL dan Hatta belum ditahan lantaran tidak memenuhi pemanggilan penyidik pada Rabu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement