REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono. Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah di Kementan yang menjerat eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL).
"Benar, (diperiksa) sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di JAkarta, Selasa (10/10/2023).
Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, Ali belum menjelaskan lebih rinci mengenai materi yang akan digali dari Kasdi.
Adapun Kasdi merupakan salah satu orang yang kini telah dicegah bepergian ke luar negeri bersama eks mentan SYL dan tujuh orang lainnya. Status cegah ini berlaku selama enam bulan pertama hingga April 2024.
Total, ada sembilan orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus korupsi di Kementan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, yakni istri, anak hingga cucu SYl. Mereka adalah Ayun Sri Harahap, Indira Chunda Thita, dan A Tenri Bilang Radisyah Melati.
Kemudian, tiga orang lainnya yang dicegah, yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli, dan Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Tommy Nugraha.
Diduga terlibat korupsi...