REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Warga Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok menyebut akan melakukan banding atas putusan PTUN Bandung yang menolak gugatan masyarakat terkait pembangunan water tank jutaan liter di wilayahnya. Majelis hakim PTUN Bandung sebelumnya menolak gugatan warga terkait proyek besar PDAM Depok ini.
Perwakilan warga RT 03 RW 26 Pesona Depok II yang berada di sekitar lingkungan proyek water tank, Yani Suratman mengatakan masyarakat akan terus mencari keadilan dalam masalah tersebut. Polemik proyek water tank jutaan liter di tengah permukiman ini dikatakannya secara gamblang menunjukkan pihak benar dan salah.
"(Putusan PTUN) Ini bukan akhir, kita akan maju terus sampai batas, sampai mentok kalau bisa, akan minta keadilan. Karena ini tidak adil dan ini tentang salah dan benar, dan (proyek) ini salah jadi kita harus fight," jelas Yani Suratman kepada Republika.co.id, Senin (9/10/2023).
Menurutnya, warga memang kecewa atas putusan PTUN yang menolak gugatan warga. Namun hal itu tidak menjadi kesedihan mendalam karena melihat proyek ini diputuskan hakim baru bisa berjalan jika PDAM merealisasikan hasil Lemtek UI dan minutes of meeting bersama warga.
"Kita semua kecewa, tapi nggak ada yang sedih. Karena kan nggak bisa operasi juga water tank. Jadi pengoperasian harus menjalan kan hasil kajian lemtek UI dan Minutes of meeting," katanya.
Warga disebutnya akan berupaya agar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas proyek ini dicabut. Pihaknya akan terus mengupayakan hal ini supaya masalah serupa tidak terjadi lagi di tempat lain.
"Gugatan kami bukan hanya karena masalah teknikal, tapi yang kita kejar adalah pencabutan IMB. Supaya tidak semena-mena, terutama di daerah yang tidak bisa melawan," ujarnya.
Proyek water tank atau tangki air bermuatan 10 juta liter dari PDAM Tirta Asasta Depok di Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok ditolak warga sekitar. Masyarakat khawatir, tangki itu akan membahayakan keselamatan mereka.