Selasa 07 Jan 2025 20:20 WIB

Pemkot Jelaskan Kontrak Sandi Damkar Depok tak Diperpanjang

Ada tiga pegawai Damkar Depok, termasuk Sandi yang tak diperpanjang kontraknya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pegawai Dinas Damkar Kota Depok, Sandi Butar Butar membongkar kebobrokan di instansi tempatnya bekerja.
Foto: Republika.co.id
Pegawai Dinas Damkar Kota Depok, Sandi Butar Butar membongkar kebobrokan di instansi tempatnya bekerja.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Depok, Nina Suzana menjelaskan, tidak diperpanjangnya kontrak kerja Sandi Butar Butar, petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok sudah sesuai aturan penilaian kinerja. Hal itu sebagai klarifikasi atas pertanyaan warganet yang mempertanyakan mengapa kontrak Sandy tak diperpanjang.

"Sudah sesuai aturan yang mengatur kontrak Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT). Kontraknya satu tahun sekali dan pada setiap tahunnya akan dievaluasi," kata Nina di Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025).

Nina mengatakan selama setahun pegawai status PKTT di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dinilai dari berbagai sisi baik itu kinerja dan perilaku (attitude). "Ada penilaian. Layak diperpanjang atau tidak. Jangankan PKTT, tenaga honorer, PNS juga ada penilaian," ujar Nina.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Damkar Kota Depok Tessy Haryati membenarkan pemberhentian kontrak Sandi. "Dokumen (pemberhentian kontrak kerja) dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen bidang Pengendalian Operasional," kata Tessy.

Pemutusan kontrak kerja status PKTT, kata Tessy, bukan hanya menimpa Sandi. Menurut dia, ada tiga orang termasuk Sandi yang tidak diperpanjang kontraknya. "Ada tiga orang ya kebetulan memang tidak diperpanjang lagi kontraknya jadi enggak cuma satu," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement