Selasa 19 Sep 2023 17:58 WIB

Dari 16 Pemeran Film Porno, Hanya 12 Orang yang Hadir Pemeriksaan Polisi

Saksi yang berhalangan hadir dengan alasan sakit akan kembali dipanggil.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan pers kepada awak media terkait pemeriksaan sejumlah pemeran film porno lokal, di Polda Metro Jaya,  Jakarta Selatan,  Selasa (19/9/2023).
Foto:

"Ini bisa ditingkatkan statusnya menjadi tersangka atas pertimbangan dua alat bukti yang sudah dimiliki oleh penyidik," terang Ade Safri. 

Sebelumnya, penyidik telah menangkap dan menetapkan lima tersangka yang berperan dalam pembuatan film asusila tersebut. Kelima pelaku yang terlibat dalam memproduksi film porno tersebut berinisial I, JAAS, AIS, AT dan SE.

Dalam kasus ini mereka memiliki peran masing-masing, tersangka I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah pada tiga website. Tersangka JAAS sebagai kameramen.  Kedua tersangka ditangkap ada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 lalu.

 Kemudian tersangka AIS berperan sebagai editor film, tersangka AT sebagai sound enginering, tersangka SE berperan sebagai Sekertaris dan talent. Ketiga tersangka ditangkap oleh tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari selasa tanggal 1 Agustus 2023 lalu. Dalam pembuatan film, para tersangka mengambil pemeran dari kalangan artis sampai selebgram berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, AB. Lalu untuk pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG (AD), RA.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement