Rabu 17 Jan 2024 16:34 WIB

Polisi: Pemeran Film Porno Belum Perlu Ditahan

Polda Metro Jaya sebut pemeran film porno belum perlu dilakukan penahanan.

Pemeran film dewasa Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee. Polda Metro Jaya sebut pemeran film porno belum perlu dilakukan penahanan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pemeran film dewasa Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee. Polda Metro Jaya sebut pemeran film porno belum perlu dilakukan penahanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan pemeran film porno belum perlu dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk penahanan belum diperlukan selama proses penyidikan masih dilakukan," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga

Ade Safri juga menambahkan alasan tidak melakukan penahanan terhadap para pemeran karena pihaknya ingin fokus dalam penanganan kasus tersebut.

"Sementara ini kita fokus dalam penyidikan penanganan perkara a quo," ucapnya.

Sebagai catatan sebanyak 10 dari 11 tersangka yang memainkan film porno di Jakarta Selatan telah diminta keterangan, pada Senin (8/1) ada sembilan pemeran yang memenuhi panggilan yaitu Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS dan SNA alias Ici Azizah dan pemeran pria yaitu AFL.

Kemudian pada Senin (15/1) ada satu tersangka pria yakni Bima Prawira alias BP, sementara itu satu tersangka perempuan bernama Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaee belum memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak akan memanggil satu tersangka pemeran wanita film porno yaitu Candra Novita Sari alias Siskaee pada Jumat (19/1).

"Penyidik telah membuat dan mengirimkan surat panggilan tersangka yang kedua untuk tersangka S (Siskaeee) yang merupakan pemeran (talent) wanita untuk jadwal pemeriksaan pada Jumat 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucapnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1).

Dalam kasus ini Polisi juga telah menangkap lima orang yang kemudian menjadi tersangka yakni berinisial I sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai laman dan produser dari film-film yang diunggah pada laman itu.

Sedangkan JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound enginering dan SE sebagai sekretaris dan pemeran pada Senin (31/7/2023).

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman pidana dalam kasus ini berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp 10 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement