Selasa 19 Sep 2023 16:35 WIB

Pengacara: Virly Virginia Sempat Menolak Perankan Film Porno Lokal

Pengacara sebut Virly Virginia sempat menolak untuk memerankan film porno lokal.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Kuasa hukum Caca Novita (CN) pemeran wanita film porno lokal, Acong Latif saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Foto: Ali Mansur/Republika
Kuasa hukum Caca Novita (CN) pemeran wanita film porno lokal, Acong Latif saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Selebgram bernama Virly Virginia memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Pemanggilan terhadap Virly dilakukan dalam pemeriksaan sebagai saksi atas kasus film porno lokal. 

Tidak banyak kata-kata yang keluar dari mulut Virly saat ditanya awak media yang telah menunggu para pemain film porno lokal tersebut. Dia hanya mengatakan dirinya siap menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut. Hingga saat ini masih belum diketahui judul film yang dibintangi Virly.

Baca Juga

"Iya siap (menjalani pemeriksaan). Nanti biar ada klarifikasinya ya," tegas Virly dengan singkat saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/9).

Selain Virly, satu pemeran wanita lain di film porno lokal berinisial CN juga telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Kedatangan CN ke Polda Metro Jaya didampingi oleh kuasa hukumnya bernama Acong Latif.

"Jadi hari ini saya ke sini memenuhi panggilan klien kami, karena kemarin panggilannya kita tidak bisa menghadiri karena kondisi kesehatannya klien kami," kata Acong.

Dalam kesempatan itu Acong mengeklaim jika CN adalah korban dalam kasus film porno lokal yang disutradarai oleh Irwansyah. Bahkan, kata dia, kliennya juga sempat menolak ajakan tersangka untuk bermain film yang mengandung unsur seks tersebut.

"Dia (CN) diajak oleh seseorang untuk jadi pemeran salah satu film yang diproduksi mereka, walaupun sebenarnya sempat menolak," tutur Acong.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement