REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya mengaku telah melimpahkan berkas perkara 12 tersangka kasus film porno lokal ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, pada Rabu (21/2/2024). Dalam kasus dugaan produksi film porno lokal tersebut, para tersangka berperan sebagai talent atau pemeran film dewasa itu. Salah satunya adalah selebgram bernama Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee.
"Untuk berkas perkara dengan 12 orang tersangka yang merupakan talent film porno telah dilimpahkan atau tahap satu oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Dirkrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).
Menurut Ade Safri, hingga saat ini berkas perkara ke 12 tersangka tersebut tengah diteliti kelengkapannya baik formil maupun materiil oleh pihak Kejaksaan. Dalam kasus ini, para tersangka yang berperan sebagai talent dipersangkakan dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," tegas Ade Safri.
Diketahui sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus film porno lokal dengan peran sebagai pemain film. Ke-12 tersangka tersebut masing-masing berinisial Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M; Virly Virginia atau VV; Putri Lestari alias Jessica atau PPL; NL alias Caca Novita atau CN, dan Zafira Sun atau ZS. Kemudian Arella Bellus atau ALP alias AB; MS; dan SNA. Lalu dua pemeran pria berinsial Fatra Ardianata dan Bima Prawira.
Sebelumnya Siskaeee dijemput paksa oleh tim penyidik Polda Metro Jaya di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya Nomor 1 Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024) pukul 08.25 WIB. Pada saat dilakukan penjemputan paksa, Siskaeee seorang diri di apartemen yang disewanya.
Kemudian dia dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan langsung ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. “Setelah selesai dilakukan pemeriksaan thd tersangka Siskaee tadi malam, terhadap tsk dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” tegas Ade Safri.
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan, penahanan dilakukan karena Siskaeee tidak kooperatif berbeda dengan para tersangka lainnya. Bahkan selebgram tersebut sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo. Sehingga tindakan Siskaeee tersebut menghambat proses hukum yang dijalaninya.
“Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara aquo,” tegas Ade Safri.