REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua tersangka kasus film porno lokal berinisial AT dengan SE menjalani pernikahan di kantor penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (9/10/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Akad pernikahan kedua tersangka film porno lokal tersebut dihadiri dua saksi dan wali dari mempelai wanita.
“Pernikahan tersebut dilaksanakan di kantor penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan dihadiri oleh lima orang, yaitu satu orang penghulu, dua orang saksi, satu orang wali dari mempelai wanita, dan satu orang lainnya (ibu dari tersangka SE),” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Senin (2/10/2023).
Menurut Ade Safri, setelah ijab kabul dilaksanakan, kedua mempelai mengucapkan terima kasih kepada penyidik yang telah memfasilitasi akad nikah. Ia mengaku, meski ditahan, bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang.
Artinya, semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah. Setelah melangsungkan pernikahan kedua tersangka kembali ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
“Adapun niatan untuk menikah sudah direncanakan sejak lama oleh kedua mempelai, sebelum kasus ini diungkap oleh penyidik Ditresrkimsus Polda Metro Jaya,” ujar Ade Safri.
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan, pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan. Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor polisi, tidak masalah karena lebih bertujuan untuk menjamin keamanan, seperti mencegah tahanan melarikan diri.
Disebutnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah. “Mereka tinggal mengajukan permohonan saja. Kami akan fasilitasi, seperti menyediakan tempat di kantor polisi dan petugas dari KUA-nya. Hak tahanan untuk menikah ini sama dengan hak tahanan yang masih berstatus mahasiswa, misalnya, yang harus mengikuti ujian,” kata Ade Safri.
Dalam kasus film porno lokal yang sempat menggegerkan publik itu, mempelai pria berinisial AT memiliki peran sebagai sound enginering. Sedangkan mempelai wanita berinisial SE berperan sebagai sekretaris rumah produksi dan sekaligus menjadi salah satu talent atau pemeran film porno lokal.
Akibat perbuatannya, AT dan SE serta tersangka lainnya dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.