Senin 02 Oct 2023 16:27 WIB

RS di Bekasi Dilaporkan Dugaan Malapraktik Usai Bocah 7 Tahun Alami Mati Batang Otak

BAD mengalami mati batang otak setelah menjalani operasi pengangkatan amandel.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bocah berusia tujuh tahun berusia berinisial BAD diduga mengalami malapraktik salah satu rumah sakit di Kota Bekasi, Jawa Barat. Korban didiagnosa mengalami mati batang otak usai menjalani operasi pengangkatan amandel di rumah sakit tersebut.

"Kami sudah mendapatkan surat kuasa dari Albert yang di mana beliau adalah orang tua dari korban yang diduga ada tindak pidana malapraktik, baik itu kelalaian," ujar pengacara keluarga korban, Cahaya Christmanto Anakampun di Markas Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).

Baca Juga

Cahaya Christmanto menjelaskan, BAD mengalami mati batang otak setelah tindakan operasi pengangkatan amandel pada Selasa (19/9/2023). Kemudian, korban tak kunjung sadarkan diri hingga pihak rumah sakit mendiagnosis bahwa korban mengalami mati batang otak.

Sebenarnya, menurut Cahaya Christmanto, di hari yang sama, kakak dari BAD berinisial J (10 tahun) juga melakukan tindakan operasi pengangkatan amandel. Berbeda dengan BAD, J berhasil siuman pascaoperasi tersebut. Padahal, BAD tidak memiliki riwayat penyakit apa pun sebelumnya selain adanya amandel di tenggorokan korban.

“Amandel itu kan masih kategori operasi ringan. Setelah itu kami tunggu-tunggu, lalu di hari setelah hari tiga itu, dokter RS Kartika Husada mengatakan bahwa anak ini (BAD) sudah mengalami mati batang otak," ujar Cahaya Christmanto.

Cahaya Christmanto mengaku heran, korban bisa mengalami mati batang otak pasca-menjalani operasi ringan. Bahkan, saat ini korban dalam kondisi kritis dan harus dibantu alat bantu pernapasan.

Korban hanya bisa membuang napas dan untuk menghirupnya harus dibantu dengan mesin. Dengan adanya dugaan malapraktik, pihak keluarga korban memutuskan untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

"Melaporkan sekitar delapan orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan, mulai dari dokter anestesi, dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut," tegas Cahaya Christmanto.

Laporan keluarga korban diterima dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023. Pihak keluarga melaporkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement