REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Tim kuasa hukum RS Awal Bros berharap mediasi dapat tercapai dalam gugatan dugaan kasus malapraktik yang menimpa balita FRB (1,2 tahun), November silam. Kasus ini ditempuh melalui jalur hukum dan mulai dilangsungkan persidangan perdana, Senin (25/1).
"Harapannya, mediasi dapat tercapai. Kita berharap ada titik temu," kata Kuasa Hukum RS Awal Bros, Harry F.M. Sitorus, di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Harry menambahkan, RS Awal Bros akan menghormati seluruh jalannya proses hukum.
Sebelumnya, keluarga Falya mengatakan sudah pernah menyurati pihak RS Awal Bros untuk menyampaikan permintaan maaf. Namun, tidak ada balasan.
Mengenai hal itu, Harry mengatakan surat tersebut sudah tidak relevan lagi dijawab karena gugatan sudah masuk ke meja pengadilan.
Sebagai ganti rugi atas kerugian material dan imaterial, pihak keluarga Falya lewat kuasa hukum M. Ihsan mengajukan tuntutan sebesar Rp 12 miliar rupiah. Gugatan dilayangkan karena pihak RS Awal Bros dianggap tidak memiliki itikad baik kepada korban.
Sidang perdana hari ini beragendakan penyerahan berkas-berkas gugatan dari kuasa hukum pihak penggugat kepada hakim. Hakim Pengadilan Tinggi Bekasi Kota kemudian memberi kesempatan kedua belah pihak melakukan mediasi terlebih dahulu guna mencapai mufakat.