Selasa 03 Oct 2023 05:48 WIB

Anak Diduga Korban Malapraktik RS di Bekasi Meninggal Dunia

Orang tua BAD (7 tahun) telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Korban meninggal (ilustrasi)
Foto: www.123rf.com
Korban meninggal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Anak berinisial BAD (7 tahun) atau akrab dipanggil A yang diduga menjadi korban malapraktik di salah satu rumah sakit di Bekasi, Jawa Barat, telah meninggal dunia setelah didiagnosis menderita mati batang otak. Orang tua BAD telah membuat laporan polisi terkait kematian anaknya.

"Iya, tadi saya telepon (orang tuanya) dari jam 5 (sore) belum angkat. Lalu, saya tunggu di grup (WhatsApp) orang tua A, langsung menyampaikan bahwa anaknya sudah berpulang," kata pengacara keluarga, Cahaya Christmanto Anak Ampun saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/10/2023). 

Baca Juga

Walau begitu, Christmanto mengaku belum tahu pada pukul berapa tepatnya korban berpulang. Dia juga tidak berkata banyak terkait berita duka tersebut mengingat keluarga korban masih berduka.

"Saya belum tahu (jam pasti korban meninggal), saya tanya di grup. Pastinya mungkin beberapa jam yang lalu saya baca di grup WA," katanya.

Sementara itu, ayah korban A, Albert Francis membenarkan anaknya telah meninggal dunia pada pukul 18.45 WIB. "Benar, anak saya sudah meninggal dunia," katanya saat dikonfirmasi.

Keluarga korban telah melapor ke Polda Metro Jaya setelah anaknya berinisial BAD (7) diduga menjadi korban malapraktik di salah satu rumah sakit di Bekasi, Jawa Barat. "Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan yang bisa kita anggap itu malapraktik ataupun kelalaian ataupun kealpaan," kata Cahaya.

Christmanto menjelaskan dalam pelaporan itu ada delapan orang yang dilaporkan, yakni dr RR, dr L, dr Z, dr WT, dr RI, dr K, dr D (Direktur RS) dan dr F (Manajer Operasional RS). "Itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan, mulai dari dokter anastesi dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut. Karena ada kaitannya dengan Undang-Undang Perlindungan konsumen," ujarnya.

Dalam laporan yang sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023, terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dam atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement