Ahad 28 Jan 2024 14:54 WIB

Penyidik Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Film Porno Siskaeee

Penyidik menilai penahanan terhadap Siskaeee masih diperlukan

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa tersangka kasus pembuatan film porno lokal, Siskaeee di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya No. 1 Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).
Foto: Dok Republika
Penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa tersangka kasus pembuatan film porno lokal, Siskaeee di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya No. 1 Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan tersangk kasus film porno lokal, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee. Saat ini yang bersangkutan berasa di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan hingga 20 ke depan sejak Rabu (24/1/2024) lalu. 

“Surat permohonan penangguhan  tersangka sudah diterima penyidik dan saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga

Menurut Ade Safri, penyidik menilai penahanan terhadap Siskaeee masih diperlukan demi kepentingan penyidikan. Sehinggga penahanan terhadap selebram tersebut masih harus mendekam di balik jeruji besi dalam rangka penyidikan kasus film porno lokal tersebut. 

“Dengan alasan bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung,” kata Ade Safri.

Sebelumnya, Siskaeee mengajukan penangguhan penahanan, karena mengalami gangguan jiwa. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting saat menyambangi Polda Metro Jaya. Saat ini kliennya tengah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya usia dijemput paksa dari apartemen yang disewanya di Yogyakarta.

“Hari ini kami sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan, dan nanti kami mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024) lalu.

Kendati demikian, Tofan tidak membeberkan secara rinci perihal gangguan jiwa yang dialami oleh kliennya. Dia hanya mengaku mendapatkan informasi ini dari pihak manajer Siskaeee. Disebutnya, Siskaeee menderita gangguan jiwa jauh sebelum kasus film porno lokal garapan rumah produksi kelasbintang tersebut mencuat. Karena itu dirinya tidak dapat menjelaskan secara detail apa gangguan jiwa yang diderita Siskaeee.

"Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari RS bahwasanya Siska ada mengalami gangguan jiwa," kata Tofan.

Bahkan, kata Tofan, banyak sayatan di tangajn Siskaeee yang diduga ada hubungan dengan gangguan jiwa yang dideritanya. Kemudian sebagai kuasa hukum, dia menjaminkan dirinya untuk penangguhan penahanan Siskaeee dan dia juga meyakinkan kliennya tidak ada melarikan diri serta tidak akan mengulangi perbuatannya. 

"(Siskaee) tidak akan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," tegas Tofan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement