Rabu 30 Aug 2023 19:35 WIB

Rektor UNP: Permendikbud 53 Bebaskan Mahasiswa Buat Skripsi atau tidak

Peserta didik dapat memilih syarat kelulusan sesuai dengan passion dan kompetensinya

Rep: Febrian Fachri / Red: Agus Yulianto
Rektor UNP Prof. Ganefri, Ph.D.
Foto: dok. Istimewa
Rektor UNP Prof. Ganefri, Ph.D.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), Ganefri, mengatakan, Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi memberikan fleksibilitas mahasiswa untuk menggarap skripsi sebagai syarat kelulusan atau tidak. 

Menurut Ganefri, dengan aturan baru ini, peserta didik dapat memilih syarat kelulusan sesuai dengan passion dan kompetensinya. Bisa dengan membuat skripsi, atau bisa menggantinya dalam bentuk lain. 

"Jadi dengan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 ini pengelolaan perguruan tinggi disesuaikan dengan kemampuan peserta didik. Mau membuat skripsi silakan, atau menggantinya dengan bentuk lain misalkan sebuah desain atau projek yang terkait dengan disiplin ilmunya," kata Ganefri, kepada Republika, Rabu (30/8/2023). 

Ganefri mencontohkan, mahasiswa yang menimba ilmu di program studi Ilmu Pariwisata yang tidak harus membuat skripsi sebagai tugas akhir untuk kelulusan. Mahasiswa pariwisata, menurut Ganefri, dapat mengganti dengan bentuk tugas lain seperti membuaut desain pengembangan kawasan pariwisata. 

"Dia (mahasiswa Ilmu Pariwisata) buat perencanaan  disain dalam bentuk projek, tidak harus dia meneliti. Karena itu kan produk akhir yang dia hasilkan. Sehingga tujuan kita untuk lulusan ini kan mendapatkan pekerjaan nanti setelah dia tamat. Jadi mereka tetap kita latih bagaimana mereka membuat proyek akhir," ujar Ganefri. 

UNP lanjut Ganefri sangat mendukung penerapan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 ini terutama tentang fleksibilitas menggarap skripsi atau tidak. Ganefri menyebut UNP akan melakukan transisi sesuai dengan Standar Perguruan Tinggi yang ada di kampus tersebut. Karena di kampus UNP terdapat beragam program studi sehingga harus ada penyesuian dengan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 ini.

Sebelumnya diberitakan Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim, mengatakan kebijakan anyar yang dia buat adalah suatu bentuk transformasi yang radikal di perguruan tinggi. Salah satunya, Kemendikbud Ristek memerdekakan perguruan tinggi untuk memilih ada-tidaknya tugas akhir atau skripsi bagi mahasiswa sarjana/sarjana terapan atau S1/D4.

“Ini benar-benar transformasi yang cukup radikal dan besar. Di mana kami memberikan kepercayaan kembali ke kepala program studi, dekan-dekan, dan kepala departemen untuk menentukan (ada-tidaknya tugas akhir),” ujar Nadiem dalam paparannya pada peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26 yang disiarkan secara daring, Selasa (29/8/2023).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement