REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, merasa setuju dengan pemberian sanksi tegas kepada dua oknum dosen Universitas Negeri Padang (UNP) yang terindikasi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Menurut dia, apa yang mereka lakukan dapat merusak moral anak bangsa.
“Sudah ada aturannya, setuju jika diberikan sanksi yang tegas,” ujar Ubaid kepada Republika.co.id, Rabu (21/6/2023).
Menurut Ubaid, institusi pendidikan sudah semestinya terbebas dari tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun. Apabila hal-hal seperti itu dibiarkan, kata dia, maka berpotensi merusak moral anak bangsa yang menimba ilmu di institusi pendidikan.
“Jangan sampai ada kekerasan seksual apalagi di institusi pendidikan. Ini bisa merusak moral anak bangsa,” kata dia.
Sebelumnya, UNP memecat dua orang oknum dosen yang terindikasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Menurut Sekretaris UNP, Erianjoni, kasus itu terungkap pada dua tahun yang lalu.
Dia menyebutkan langkah sanksi tegas terhadap dua oknum dosen telah dilakukan. "Dipecat dan diskorsing selama satu tahun. Kami kalau soal LGBT tidak tanggung-tanggung, termasuk pelecehan seksual," kata Erianjoni, Selasa (20/6/2023).
Erianjoni menjelaskan terindikasinya dua oknum dosen berprilaku seksual menyimpangan ini karena adanya pengaduan oleh keluarga dan istri. Selain itu juga ditemukan barang bukti flash disk yang tertinggal di komputer.
"Laporan dari istri, keluarga. Dari flash disk yang tertinggal juga. Ada gambar-gambar yang mengarah (LGBT)," ujar Erianjoni.
Erianjoni menyebut sebelumnya oknum dosen ini telah diberikan peringatan dan sanksi sedang agar dapat berubah. Namun, langkah tersebut tidak membuahkan hasil. Kedua oknum dosen tetap berperilaku menyimpang.
"Diberikan peringatan enggak juga, sanksi sedang enggak juga (berubah). Diberikan sanksi tegas lagi, ini bentuk UNP melawan segala hal pelecehan seksual di lingkungan kampus," kata Erianjoni menambahkan.
Ia menambahkan pemberian sanksi terhadap dosen telah sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus.