Senin 28 Aug 2023 13:15 WIB

Kemenukumham Babel Berikan Bantuan Hukum ke-209 Warga Miskin

Total anggaran bantuan hukum di Kemenkumham Babel pada 2023 sebesar Rp 661 juta.

Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama Kuartal II 2023 telah memberikan bantuan hukum secara gratis kepada 209 warga miskin. (ilustrasi)
Foto: IST
Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama Kuartal II 2023 telah memberikan bantuan hukum secara gratis kepada 209 warga miskin. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama Kuartal II 2023 telah memberikan bantuan hukum secara gratis kepada 209 warga miskin agar masyarakat kurang mampu mendapatkan akses keadilan di pengadilan.

"Kami bekerja sama dengan delapan lembaga bantuan hukum telah memberikan bantuan hukum kepada 209 warga kurang mampu ini," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel Eva Gantini di Pangkalpinang, Senin (28/8/2023).

Baca Juga

Eva Gantini mengatakan bahwa selama kuartal kedua atau hingga Agustus 2023, Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel memberikan 209 bantuan hukum dengan perincian 180 bantuan hukum litigasi dan 29 bantuan hukum nonlitigasi dengan realisasi anggarannya 97,5 persen.

"Bantuan hukum litigasi ini mencakup pendampingan hukum dalam beracara, baik secara pidana maupun perdata. Bantuan hukum nonlitigasi dalam bentuk konsultasi hukum, mediasi, pendampingan di luar pengadilan dan penyuluhan hukum," katanya.

Ia menyebutkan total anggaran bantuan hukum di Kemenkumham Babel pada tahun 2023 sebesar Rp 661.360.000,00 dan telah disalurkan sebesar Rp 644.873.000,00, dengan perincian kasus litigasi sebesar Rp 568.000.000,00 atau 98,61 persen dan nonlitigasi Rp 76.873.000,00 atau terealisasi 90,06 persen.

"Bantuan hukum ini diterima oleh masyarakat miskin atau tidak mampu, baik dengan mengajukan permohonan maupun melalui penunjukan langsung oleh pengadilan bagi masyarakat yang beracara di pengadilan," katanya.

Menurut dia, dalam mengajukan permohonan, masyarakat cukup melampirkan syarat administrasi berupa kartu identitas seperti KTP, SIM, SK domisili, surat keterangan tidak mampu (SKTM), dan dokumen perkara kepada OBH yang telah terakreditasi oleh Kemenkumham.

"Selanjutnya OBH akan memberikan pendampingan hukum secara gratis tanpa dipungut biaya jasa apa pun," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement