Jumat 25 Aug 2023 16:26 WIB

Pj Heru: Kendaraan yang Lawan Arah di Lenteng Agung Harus Ditindak Tegas

Heru perintahkan Kadishub DKI koordinasi dengan Polda Metro tindak pemotor lawan arah

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya agar menindak tegas setiap pemotor yang melawan arah, seperti di Jalan Raya Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel).

Langkah itu dilakukan agar tidak terjadi lagi insiden tabrakan pada Selasa (22/8/2023) pagi WIB. Kecelakaan itu terjadi bukan karena kesalahan pengemudi truk, melainkan motor yang melawan arah.

Baca Juga

"Gini saya minta Kepala Dishub koordinasi dengan Polda Metro Jaya. Sebenarnya, sudah lama saya minta, setiap yang menggunakan transportasi melawan arah agar ditindak tegas," kata Heru saat ditemui di Stasiun LRT Jatimulya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (25/8/2023).

Dia menjelaskan, lawan arah itu merupakan hal yang berbahaya. Sehingga masyarakat harus tertib dan memakai atribut yang sudah ditetapkan dalam berkendara.

"Saya minta operasi gabungan, yang tidak pakai helm, melawan arah, tindak tegas, tilang, STNK-nya ditilang, pengendaranya dihimbau. Kan gak bagus juga masa berlawanan arah seperti itu. Kalau dia jadi korban gimana?" kata Heru.

Sebelumnya, tujuh pengendara motor menjadi pemicu sekaligus korban kecelakaan lalu lintas Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Selasa pagi WIB, terancam kena tilang dan pidana. Kasat Lantas Polres Metro Jaksel, Kompol Bayu Marfiando mengatakan, hal itu terjadi lantaran pengendara sepeda motor tersebut melaju di jalur yang salah.

Akibatnya mereka tertabrak truk bermuatan hebel yang melaju di jalur yang benar. "Bukan hanya tilang kalau ternyata nanti hasil penyidikan mereka salah ya mereka juga bisa dipidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materil. Itu prosesnya lanjut enggak hanya tilang, tapi nanti mekanisme laka lantais yang akan kita terapkan," ucap Bayu di Jakarta, Selasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement