REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi terus menyelidiki insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk bermuatan hebel dengan tujuh pengendara sepeda motor yang melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (22/8/2023) pagi WIB.
Sebanyak dua pengendara sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan tersebut diperiksa. Dua pengendara itu menjadi korban, setelah melawan arus hingga memicu kecelakaan.
"Hari ini, kita sudah memeriksa dua orang yang terlibat dari (pengendara) motor. Nanti kita akan update lagi siapa aja," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jaksel, Kompol Bayu Marfiando kepada awak media di Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Menurut Bayu, tidak menutup kemungkinan para pengendara yang melawan arah sehingga terjadi kecelakaan dijadikan tersangka. Artinya para pengendara motor tersebut dapat dijerat Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hanya saja, pihaknya masih fokus mengusut penyebab kecelakaan. "Kalau ternyata ada unsur pidananya dari motor, kita bisa kenakan pasal 310 ayat 2. Pengemudi dengan kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dan kerugian materiil termasuk juga luka ringan dapat dipidana satu tahun dan denda Rp 2 juta," jelas Bayu.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut para pengendara sepeda motor yang melawan arah tersebut sudah menyadari risiko perbuatannya dan juga larangan yang dilanggar. Sehingga, mereka juga menyadari jika luka yang dialami akibat kecelakaan akibat ulah sendiri.
"Harusnya dengan larangan menyadari, sebelum kejadian pun menyadari, setelah kejadian pun harus sadar itu risiko dia, ulahnya dia sendiri mengakibatkan lukanya dia sendiri," kata Latif di Jakarta, Rabu (23/8/2023).