REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses hukum kasus kecelakaan truk bermuatan hebel menabrak tujuh motor yang melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan arah Kota Depok, Jawa Barat, telah berakhir. Kasus itu tidak sampai dibawa ke meja hijau.
Hal itu terjadi usai kedua pihak yang terlibat sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara damai atau restorative justice. "Benar sudah restorative justice," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Menurut Latif, restorative justice dilakukan setelah pengendara truk mencabut laporan polisi terkait kasus tersebut. Namun demikian, Latif menegaskan, para pengendara sepeda motor yang melawan arah penyebab kecelakaan tetap dikenakan diberi surat tilang. "Pengendara yang melanggar itu tetap dilakukan penilangan," kata Latif.
Hal senada juga disampaikan oleh Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan. Dia menyebut, jajarannya tidak dapat memaksakan pihak terlibat atau korban untuk tetap melanjutkan proses hukum kecelakaan tersebut.
Meski kasus kecelakaannya sudah dicabut, pihak pengendara sepeda motor tetap dikenakan penilangan. "Untuk kasus lakanya sudah dicabut, tapi proses penegakan hukumnya dilakukan penilangan. Ini masuknya dalam kategori laka (kecelakaan) ringan," tutur Latif.
Sebelumnya, polisi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung yang melibatkan sejumlah pengendara sepeda motor dengan truk bermuatan hebel. Dalam kasus itu, sejumlah korban luka pengendara sepeda motor bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Bisa jadi tersangka si korban ini. Karena dia yang menyebabkan, seharusnya kan tidak di situ jalurnya dia," kata Latif.
Menyadari risiko lawan arah...