Kamis 14 Sep 2023 09:33 WIB

Polisi Sebut Panitia Pesta Seks di Semanggi Punya 100 Anggota

Panitia pesta orgy diadakan pasangan suami istri yang punya fantasi seks menyimpang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
 Pria yang ditangkap dalam penggerebekan pesta seks (ilustrasi).
Foto: AP/Tatan Syuflana
Pria yang ditangkap dalam penggerebekan pesta seks (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) menyebut, panitia atau penyelenggara pesta seks yang digerebek di sebuah apartemen A di kawasan Semanggi, Jaksel, memiliki anggota 100 orang. Pesta seks yang diberi nama pesta orgy tersebut diadakan oleh empat tersangka.

Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri).  "Karena memang pengikutnya banyak gitu loh. Ada sekitar 100 member-lah, jadi luar biasa," ujar Kasat Reskrim Polrestro Jaksel, AKBP Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/9).

Baca Juga

Namun, Bintoro tidak memerinci ratusan anggota yang dimiliki panita pesta seks tersebut didominasi kaum pria atau wanita. Dia hanya mengatakan, saat ini, penyidik masih mendalami jumlah 100 anggota itu.

Pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap mereka sebagai saksi.  "Masih kita dalami. Iya (diperiksa) masih saksi," kata Bintoro.

Menurut Bintoro, pada saat pesta seks yang terakhir sebelum digerebek petugas, hanya diikuti beberapa peserta. Ketika itu peserta pesta seks didominasi oleh pria, tapi panitia telah menawarkan beberapa wanita untuk dinikmati oleh peserta yang hadir. Peserta pesta seks yang hadir wajib membayar uang pendaftaran Rp 1 juta.

"Sebenarnya itu bukan sekali ini saja. Sudah berkali-kali itu. Nanti ada rilis berlanjut lagi masalah itu," kata Bintoro. Saat ini, Polrestro Jaksel menciduk empat orang sebagai tersangka kasus pesta orgy tersebut.

Tersangka berinisial TA selaku inisiator dari kegiatan undangan pesta seks tersebut. Kemudian pasutri berinisial GA dan YM bertugas mengunggah acara tersebut di media sosial, dan tersangka terakhir berinisial JF berperan memasarkan kegiatan tersebut secara langsung.

"Para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial, baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat," kata Bintoro. Menurut Bintoro, selain menjadi bagian dari panitia, pasutri juga ikut serta pesta seks tersebut.

Diduga, suami dari pasutri itu memiliki fantasi seks yang nyeleneh, tapi Bintoro tidak menyampaikan identitas sang suami antara GA atau YM. Dia hanya menyebutkan sang suami adalah penikmat sensasi tukar pasangan atau swinger dan tidak merasa puas ketika berhubungan hanya dengan sang istri.

"Si istri ini mengaku bahwa si suami sangat menikmati kalau melakukan kegiatan dengan pasangan lain," ucap Bintoro.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1, dan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Bintoro memastikan, pesta seks yang digerebek di Semanggi, bukan yang pertama kali diadakan. Menurut dia, panitia selama ini, dalam menggaet pelanggan menggunakan promosi melalui laman tertentu.

Pesta sudah berkali-kali...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement