REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan dengan tersangka Arif Nugroho. Tersangka merupakan anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto pada Rabu (12/3/2025).
"Sidang yang pertama yaitu pada Rabu tanggal 12 Maret 2025," kata Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Djuyamto mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara dari kejaksaan atas nama kedua tersangka terkait pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Hakim yang akan memimpin sidang kasus tersebut bernama Arief Budi Cahyono.
"Yang mana Majelis Hakim yang diketahui Bapak Arief Budi Cahyono sudah menetapkan hari," kata Djuyamto.
Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis berinisial FA (16 tahun) yang terjadi pada 22 April 2024. Saat itu, FA melakukan prostitusi atau open booking online (BO) dengan kedua tersangka. Diketahui, korban meninggal dunia setelah dicekoki ineks dan air sabu.