Kamis 06 Mar 2025 03:56 WIB

Periksa Bos Minyak Riza Chalid? Kejagung: Tunggu Fakta dan Alat Bukti

Skandal korupsi minyak mentah dan produk kilang merugikan negara Rp 193,7 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Foto: Antara/Fransiskus Salu Weking
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mendalami fdugaan keterlibatan bos minyak M Riza Chalid dalam skandal korupsi minyak mentah dan produk kilang di anak perusahaan PT Pertamina periode 2018-2023. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan, status hukum Riza Chalid dalam skandal korupsi terkait alat-alat bukti dan fakta hukum yang saat ini didalami oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Menentukan seseorang apakah dapat dinyatakan sebagai tersangka atau tidak, termasuk terhadap yang bersangkutan (Riza Chalid) itu sangat tergantung dengan fakta-fakta hukum yang didapat dalam penyidikan ini. Kita lihat saja nanti perkembangannya," kata Harli saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga

Harli menegaskan, siapa pun yang cukup bukti turut terlibat dalam skandal korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 193,7 triliun itu akan ditagih pertanggung jawabannya di muka hukum. Karena itu, ia meminta semua pihak siapa-siap saja untuk diperiksa jika terkait kasus di PT Pertamina tersebut. 

"Kami sampaikan bahwa siapa pun yang terindikasi memiliki fakta hukum dan memiliki memiliki alat bukti permulaan yang cukup, bahwa ada keterlibatan pihak-pihak terkait, dan pihak-pihak lain dalam perkara ini tentu semua berpotensi dijadikan tersangka, dan untuk dimintai pertanggung jawaban hukum," ujar Harli.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement