Senin 17 Mar 2025 11:44 WIB

Polisi Tangkap Ayah Lecehkan Anak Tiri di Pasar Minggu

Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual hingga tujuh kali terhadap anak tirinya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kasie Humas Polrestro Jaksel, AKP Nurma Dewi.
Foto: Antara/Luthfia Miranda Putri
Kasie Humas Polrestro Jaksel, AKP Nurma Dewi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menangkap pria berinisial ADD (28 tahun) karena diduga melakukan pelecehan seksual hingga tujuh kali terhadap anak tirinya, RD (14) di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. "Sudah diamankan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel), Kompol Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Nurma mengatakan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polrestro Jaksel. Sementara itu, ibunda korban, S menceritakan saat proses penangkapan suaminya.

Baca Juga

Pada awalnya, S melaporkan suaminya ke Polrestro Jaksel pada Ahad (10/3/2025). Ketika itu, polisi meminta untuk tidak langsung melakukan tindakan agar pelaku tidak melarikan diri.

"Jadi pihak kepolisian nanya pelaku di mana? Saya bilang, ada di rumah, dia bilang jangan bertindak dulu, tunggu hasil visum, semua untuk bukti-bukti," kata S.

Setelah itu, dirinya melaporkan kepada keluarga besarnya hingga ketua RT untuk tidak melakukan tindakan guna mencegah pelaku melarikan diri. "Warga semua RT juga tahu, saya di laporan RT, yang bisa kendalikan RT, bisa tolong semua dari gang sini ke sini itu saya sudah kendalikan agar tidak sampai bocor," ucap S.

Kemudian, pada Sabtu (15/3/2025) dini hari WIB, sejumlah warga bersama anggota kepolisian dan Babinsa ke rumahnya untuk menjemput pelaku. Polisi langsung mengamankan dan membawa ke Polrestro Jaksel. "Terus dibawa sama polisi. Kalau enggak ada polisi, itu pelaku udah enggak tau nanti seperti apa," ujar S.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement