REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menyelidiki kasus pelecehan guru di Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) berinisial AU (50 tahun) kepada seorang siswi berinisial ZKL (17 tahun). Pelakukan melakukan pelecehan sejak 2023 hingga Agustus 2024.
"Masih kami selidiki," kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/1/2025). Adapun laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/4055/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada Senin (30/12/2024).
Dihubungi terpisah, orang tua korban, IA mengatakan, baru mengetahui pelecehan itu saat melihat isi percakapan anaknya dengan terlapor. "Kalau dari awalnya itu, saya tiba-tiba ngecek ponselnya dia nih dan ada tangkapan layar (screenshot) mesra dari guru cabulnya," ujar IA saat dikonfirmasi.
Setelah mengetahui hal itu, IA langsung melaporkan guru yang diduga melakukan pelecehan dengan membuat laporan kepolisian. Dia menyebut, sebenarnya sebelumnya korban telah melaporkan ke pihak sekolah atas perilaku gurunya.
Namun sayangnya, pihak sekolah justru mengintimidasi dan meminta untuk tidak melaporkan ke orang tuanya. Terlebih, kata IA, dikatakan pelaku juga mengancam akan menyebarkan aib korban dan menjelekkan nilainya.
"Jadi kadang nilai pelajaran dijelekin terus dibuka aibnya (korban). Karena itu guru itu jadi bahan untuk siswa-siswi curhat," ujar IA.