REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan insentif bagi pekerja rentan polusi, agar mereka senantiasa dapat mempertahankan kinerjanya secara baik saat bertugas di lapangan.
"Pekerja rentan polusi seperti polisi lalu Llntas (Polantas), petugas Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sehari-hari bekerja di jalan yang berpotensi mengalami gangguan saluran pernapasan," kata Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Edi menuturkan usulan pemberian insentif profesi rentan terkena paparan polutan itu akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. Nantinya insentif bisa diberikan dalam bentuk asupan makanan, vitamin, hingga obat-obatan para petugas di lapangan.
Diharapkan insentif ini dapat digunakan untuk menambah daya tahan tubuh bagi kesehatan para petugas selama bekerja di lapangan. "Boleh sekarang sehat, tapi dalam jangka waktu panjang paparan polusi udara ini bisa bikin dia sakit," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Pras itu mengatakan hingga kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya mereduksi tingkat polusi udara di Jakarta dengan berkomunikasi intensif dengan kepala daerah penyangga Ibu Kota dan instansi terkait.
"Nanti kita tunggu hasilnya, kebijakannya seperti apa," katanya.