REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Legislator bakal mengajukan hak angket terkait kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang membatalkan proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakart Pusat. Padahal, proyek pengelolaan sampah tersebut sudah dibahas dan dialokasikan di APBD DKI senilai 577 miliar.
Pj Heru mengatakan, alasan pembatalan pembangunan ITF Sunter dilakukan demi kepentingan Pemprov DKI. Dia tidak ingin Pemprov DKI ke depannya harus mengeluarkan anggaran besar untuk memanfaatkan ITF Sunter.
"Saya tidak anti dengan ITF, silakan B to B (business to business), dengan catatan tidak ada tipping fee. Pemda DKI enggak punya uang buat tipping fee. Kalau dihitung-hitung, masa satu tahun Pemda DKI ngeluarin Rp 3 triliun, kalau saya ngitung," kata Heru saat di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (10/8/2023).
Dia mengaku, telah melaporkan penghentian proyek ITF Sunter kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Heru menyebut, persetujuan sudah didapatkan. "Saya udah lapor ke Menko. Saya sudah komunikasi, ada surat beberapa, yang minta untuk kaji," kata Heru.
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu pun mengatakan, Pemprov DKI bakal lebih fokus ke proyek pengolahan sampah menjadi bahan bakar batu bara atau refuse derived fuel (RDF) di Bantargebang, Kota Bekasi. Hal itu karena metode RDF lebih menguntungkan bagi Pemprov DKI.
"Sekarang gini, ITF itu kita bayar tipping fee. RDF kita kelola sampah bisa menghasilkan (uang), mendapatkan (uang)," kata Heru. Dia menambahkan, mekanisme RDF juga sekarang sudah berjalan.
Berarti, RDF bisa mendapatkan pemasukan sekaligus tidak mengeluarkan biaya. "Di sisi lain ITF saya bangun keluar duit, tapi dapat duit ya gimana good governance-nya? Keuangannya?" kata Heru beralibi.