REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Legislator akan mengajukan hak angket mengenai masalah pengelolaan sampah di Jakarta yang berpolemik. Hal itu buntut dari kabar disetopnya proyek intermediate treatment facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara (Jakut), oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Usulan pengajuan hak angket diungkap dalam rapat gabungan Komisi B dan Komisi C di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat pada Rabu (9/8/2023) siang WIB. Dari legislator, rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Habib Muhammad dan anggota Komisi B dan Komisi C.
Sementara dari pihak eksekutif dihadiri diantaranya oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Asep Kuswanto dan Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta Sri Haryati. Sebagian besar peserta rapat menpertanyakan mengenai adanya penyetopan proyek ITF Sunter di Jakut yang notabene merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Namun, eksekutif tidak menyampaikan dengan gamblang kepada legislator, sehingga kondisi rapat menjadi cukup panas. Anggota Komisi B DPRD DKI Wahyu Dewanto menyayangkan, adanya informasi penyetopan proyek ITF Sunter, sejalan dengan fokus Pemprov DKI pada pengelolaan sampah metode refuse-derived fuel (RDF) di Bantargebang, Kota Bekasi.
Pasalnya, proyek ITF sudah diperdakan dengan anggaran APBD Rp 577 miliar. Sehingga harus ada kejelasan pertanggungjawaban yang dibuat oleh Pemprov DKI
"Kami bahas anggaran panjang sampai malam sampai pagi. Ada enggak dijelaskan pada waktu itu soal optimalisasi, kebermanfaatan bagi warga, review anggaran? Hati-hati, besok kalau mau mengajukan anggaran ke dewan. Jangan main-main. Kalau itu berdampak pada keuangan pemda, dewan enggak terima dong," kata Wahyu di dalam rapat, Rabu.
Wahyu menilai, eksekutif kurang serius dalam masalah pengelolaan sampah, tercermin dari proyek ITF Sunter. Padahal menurut penuturannya, masalah sampah di Jakarta darurat.
"Saya marah-marah nyesel juga darahnya naik, simpel saja, hak angket! Enggak usah ribut," tutur politisi Gerindra tersebut.
Pemprov DKI sebelumnya, menyampaikan adanya kekhawatiran tidak sanggup membayar biaya pengelolaan sampah atau tipping fee dengan jangka wakti yang panjang karena dinilai memberatkan finansial. Namun, Wahyu mempertanyakan hal itu karena jika keberatan seharusnya sudah diantisipasi sejak perencanaan.
"Enggak usah dijelasin apa-apa lagi. Hak angket saja, sudah. Justru kalau sekarang jadi ketakutan efeknya ada tipping fee segala macam, memangnya dulu itu enggak tahu atau gimana?" cecar Wahyu.