Rabu 09 Aug 2023 00:01 WIB

Sambo tak Dihukum Mati Konsekuensi KUHP Baru, Hukuman Putri Dipotek Setengah Dipertanyakan

Sambo tak dihukum mati konsekuensi KUHP baru, pengurangan hukuman Putri dipertanyakan

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Candrawathi (kiri). Sambo tak dihukum mati konsekuensi KUHP baru, pengurangan hukuman Putri dipertanyakan
Foto:

Sobandi mengatakan, kasasi tersebut diadili oleh lima hakim agung. Hakim Suhadi selaku ketua majelis kasasi, dan empat anggota lainnya, Hakim Suharto, Hakim Jupriyadi Hakim Desnayeti, dan Hakim Yohanes Priyatna.

Kata Sobandi, pidana mati menjadi penjara seumur hidup dalam putusan kasasi tersebut tak bulat. Karena dikatakan dia, ada dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau menyakan berbeda pendapat. “P1 dan P3 dissenting opinion,” ujar Sobandi melanjutkan.

Putusan kasasi dari para hakim agung tersebut, pun mengubah putusan tiga terdakwa lainnya. Terhadap terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) kasasinya mengurangi hukuman menjadi 8 tahun penjara. Sedangkan terhadap terdakwa Kuat Maruf (KM) menjadi 10 tahun penjara.

Adapun terhadap terdakwa Putri Candrawathi (PC), isteri dari terdakwa Ferdy Sambo, putusan kasasi mengurangi hukuman menjadi 10 tahun penjara. Putusan kasasi tersebut lebih ringan dari hukuman yang dijatuhkan para hakim di dua pengadilan sebelumnya. 

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, ditingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Ferdy Sambo. Putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan pidana mati tersebut. Adapun terhadap terdakwa Ricky Rizal, majelis hakim tingkat pertama dan kedua menghukumnya selama 13 tahun penjara.

 

Terhadap terdakwa Kuat Maruf, majelis hakim PN Jaksel, pun sebelumnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Hasil banding yang dilakukan di PT DKI Jakarta, pun menguatkan putusan yang sama. Begitu juga terhadap terdakwa Putri Candrawathi yang semula diganjar hukuman 20 tahun penjara oleh hakim PN Jaksel, dan di PT DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement