Selasa 14 May 2024 16:17 WIB

Bareskrim Tangkap 3 Warga Ukraina dan Rusia Sebagai Produsen Narkotika di Bali

Empat orang yang ditangkap itu merupakan satu kelompok.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kabareskrim Polri, Wahyu Widada
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kabareskrim Polri, Wahyu Widada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri menangkap dua warga Ukraina, dan satu warga Rusia, dan satu warga Indonesia di Canggu, Bali. Penangkapan empat orang tersebut terkait dengan pengusutan produksi, dan jaringan narkotika internasional. Empat yang ditangkap tersebut, merupakan produsen narkotika jenis ekstasi, dan ganja hidroponik, serta mefedron.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada dalam siaran pers yang disampaikan, Selasa (14/5/2024) penangkapan terhadap empat orang di kawasan wisata Canggu tersebut dilakukan pada 2 Mei 2024 lalu. Penangkapan tersebut, merupakan pengembangan dari pengungkapan pabrik ekstasi rumahan di bilangan Sunter, Jakarta Utara (Jakut) April 2024 lalu. 
 
Komjen Wahyu mengatakan, pengusutan kasus tersebut, pun melibatkan sejumlah penegak hukum lain dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham), serta Bea Cukai.
 
“Bahwa tim berhasil mengungkap clandestine laboratorium hidroponik ganja, dan mephendrone jaringan Hydra Indonesia, serta melakukan penangkapan terhadap empat orang, terdiri dari dua warga negara Ukraina, satu warga negara Rusia, dan satu WNI (Indonesia),” begitu kata Komjen Wahyu dalam siaran pers, Selasa (14/5/2024).
 
Dari penangkapan tersebut terungkap, empat yang ditangkap itu merupakan satu kelompok. Keempatnya bekerja sama menjadikan sebuah Vila Sunny di kawasan wisata Canggu, Bali untuk dijadikan laboratorium klendestin jaringan Sunter-Bali.
 
“Mereka menggunakan vila seluas 180 meter persegi untuk bisnis gelap narkotika, dengan menggunakan ruang basement villa tersebut untuk dijadikan laboratorium pembuatan mefedron dan ganja hidroponik,” ujar Komjen Wahyu.
 
Dari pengungkapan yang berhasil dilakukan, ditemukan berbagai barang-barang bukti. Berupa alat pencetak pil ekstasi, ganja hidroponik seberat 9,7 Kilogram (Kg). Dan ditemukan juga mefedrone seberat 437 gram.
 
“Serta ditemukan ratusan kilogra berbagai jenis bahan-bahan kimia prekusor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik, dan berbagai jenis beralatan laboratorium untuk pembuatan mephedrone, dan ganja hidroponik,” begitu ujar Komjen Wahyu.
 
Dikatakan dia, dari penangkapan tersebut, dalam pengusutan lanjutan, tim Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, pun menangkap satu orang inisial KK. “Inisial KK ini adalah pengedar dari jaringan Hydra,”  kata Komjen Wahyu.
 
Dari KK, tim penyidik menemukan barang bukti berupa daun ganja seberat 383,19 gram, hasis sebanyak 484,92 gram, kokain seberat 107,95 gram, serta mefedrone sebanya 247,33 gram. 
 
Dalam rilis yang sama, perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar menegaskan, adanya keterlibatan para warga negara asing dalam jaringan haram narkotika di Indonesia merupakan bentuk dari fungsi pengawasan yang rendah terhadap para warga internasional di dalam negeri oleh otoritas.
 
Oleh sebab itu, ujar dia, Kanwil Kemenkumham akan meningkatkan sistem pengawasan terhadap warga asing tersebut. Terutama di Bali. 
 
“Bahwa dalam memperkuat sistem pengawasan terhadap warga negara asing ini, Kanwil Kemenkumham akan melakukan kerjsama dengan BNN Bali, Polda Bali, serta Pemerintah Provinsi untuk lebih sering melakukan patroli-patroli, dan pengaawasan terhadap tempat-tempat yang kerap dikunjungi oleh warga-warga negara asing,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar.
 
Ia menilai, perlu ada peningkatan pengawasan yang harus dilakukan terhadap warga-warga negara asing yang diharapkan Bali tak menjadi kawasan, dan sarang narkotika.
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement