Rabu 09 Aug 2023 00:01 WIB

Sambo tak Dihukum Mati Konsekuensi KUHP Baru, Hukuman Putri Dipotek Setengah Dipertanyakan

Sambo tak dihukum mati konsekuensi KUHP baru, pengurangan hukuman Putri dipertanyakan

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Candrawathi (kiri). Sambo tak dihukum mati konsekuensi KUHP baru, pengurangan hukuman Putri dipertanyakan
Foto:

Namun Martin mengatakan, putusan kasasi tentang pengurangan hukuman terhadap Putri Candrawathi mengundang pertanyaan. Karena dikatakan dia, putusan peradilan tingkat pertama di PN Jaksel, dan kedua di PT DKI Jakarta disebutkan peran Putri Candrawathi adalah pemicu dari peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Kami selaku kuasa hukum keluarga korban (Brigadir J) merasa kecewa terhadap pengurangan vonis terdakwa Putri Chandrawati. Kami anggap pengurangan hukuman terhadap Putri Candrawathi itu, tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban, dan tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat,” begitu ujar Martin.

Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi penjara selama seumur hidup. Putusan tersebut, hasil kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Selain mengubah putusan mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, majelis agung juga mengubah hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya. 

Pejabat Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi diputuskan pada Selasa (8/8/2023) di Jakarta. “Terhadap kasasi terdakwa Ferdy Sambo amar putusan kasasi: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ujar Sobandi di Gedung MA, Jakarta, pada Selasa (8/8/2023).

Perbaikan kualifikasi tersebut berupa penegasan bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama. Kata Sobandi, bahwa terdakwa Ferdy Sambo, tanpa hak telah melakukan tindakan yang berakibat pada sistem elektonik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama.

“Dengan hukuman pidana penjara seumur hidup,” begitu dalam putusan kasasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement