Selasa 14 May 2024 16:34 WIB

Ini Pengakuan Pelaku Utama Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Pamulang

Tersangka FA dibantu NA membungkus jasad korban dengan kain sarung.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Polisi menangkap dua pria berinisial FA (23 tahun) dan NA (28 tahun) tersangka kasus pembunuhan terhadap pedagang warung kelontong berinisial AH (31 tahun). Pelaku utama, FA mengaku menyesal telah membunuh AH yang tak lain adalah pamannya sendiri.

“Saya menyesal atas perilaku saya, dan saya berjanji tidan akan mengulangi lagi,” ujar FA saat ditanya awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga

Tersangka FA menghabisi nyawa AH dengan membacok kepala korban sebanyak empat kali menggunakan golok milik pedagang kelapa pada hari Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kemudian tersangka FA dibantu tersangka NA membungkus jasad korban dengan kain sarung dan karung goni. Tersangka FA membuang jasad korban di Jalan Perumahan Makadam H. Saleh, Pamulang, Tangerang Selatan.

Selain itu, tersangka FA juga mengaku sempat  tersungkur menyesal beberapa saat setelah membacok pamannya hingga tewas. Dia juga merasa kehilangan orang yang telah memberinya pekerjaan sebagai penjaga toko kelontong alias warung Madura. Tersangka sudah bekerja sebagai penjaga warung selama empat bulan sejak bulan Januari 2024 lalu.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement