Selasa 08 Aug 2023 14:39 WIB

Nadiem Keluarkan Permendikbudristek Atasi Kekerasan di Sekolah

Permendikbudristek PPKSP disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Gita Amanda
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah. (ilustrasi).
Foto: Republika/Fernan Rahadi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Peraturan tersebut lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi, dan intoleransi di lingkungan satuan pendidikan.

“Permendikbudristek PPKSP disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan,” ujar Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25 yang disiarkan secara daring, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, selain untuk menangani dan mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah, aturan itu dibentuk untuk membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi. Di mana, kasus-kasus kekerasay yang terjadi itu mencakup sejumlah hal, yakni kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

"Permendikbudristek PPKSP melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan," kata dia. 

Nadiem juga menjelaskan, Permendikbudristek PPKSP menjadi bagian penting dalam memenuhi amanat undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP) yang bertujuan untuk melindungi anak. Peraturan itu juga menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Selain itu, Permendikbudristek PPKSP juga menghilangkan area ‘abu-abu’ dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual. serta diskriminasi dan intoleransi untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan. Selain mengatur tindakan kekerasan, aturan itu juga memastikan tidak adanya kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan.

 

“Peraturan yang baru ini juga tegas menyebutkan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, baik dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain,” kata Nadiem.

 

Selain hal-hal tersebut, Permendikbudristek PPKSP juga mengatur mekanisme pencegahan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek, serta tata cara penanganan kekerasan yang berpihak pada korban yang mendukung pemulihan.

 

Satuan pendidikan juga diamanatkan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk satuan tugas (Satgas). TPPK dan Satgas, kata dia, perlu dibentuk dalam waktu enam sampai 12 bulan setelah peraturan disahkan. Itu dilakukan agar kekerasan di satuan pendidikan dapat segera tertangani.

“Jika ada laporan kekerasan, dua kelompok kerja ini harus melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban, sedangkan sanksi administratif diberikan kepada pelaku peserta didik dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik,” kata dia. 

 

Berdasarkan data hasil survei Asesmen Nasional tahun 2022, sebanyak 34,51 persen peserta didik, atau satu dari tiga anak berpotensi mengalami kekerasan seksual, lalu 26,9 persen peserta didik, atau satu  dari empat anak, berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31 persen, atau satu dari tiga anak, berpotensi mengalami perundungan.

 

Temuan itu juga dikuatkan oleh hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SNPHAR, KPPPA) tahun 2021. Di mana, 20 persen anak laki-laki dan 25,4 persen anak perempuan usia 13 sampai dengan 17 tahun mengaku pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih dalam 12 bulan terakhir.

 

Data aduan yang diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada perlindungan khusus anak tahun 2022 juga menyebutkan kategori tertinggi anak korban kejahatan seksual, yakni anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, serta anak korban pornografi dan kejahatan siber sebanyak 2.133.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement