REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendesak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan seluruh pihak berwenang lainnya untuk dapat mencegah aksi-aksi terkait lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di dunia pendidikan. Hal itu perlu dilakukan di samping perlunya perumusan Rencana Induk Pendidikan hingga 15-25 tahun mendatang guna memenuhi amanat konstitusi.
“Ada dua kasus yang mencolok dan sangat terkait, yakni mutilasi mahasiswa UMY secara sadis oleh kaum LGBT, bahkan sampai direbus, serta adanya sekolah internasional yang justru memberi ruang pada benih-benih LGBT untuk tumbuh dan berkembang. Kemendikbudristek perlu waspada dan harus segera bertindak. Kami juga mendesak aparat berwenang segera turun tangan,” ujar Fikri lewat keterangannya, Selasa (1/8/2023).
Dia mengecam keras aksi pembunuhan sadis oleh dua orang yang diduga kelompok LGBT kepada mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian. Ironisnya, Redho dibunuh oleh dua pelaku yang merupakan responden penelitiannya terkait LGBT. Dia pun menyayangkan para pejabat di Kemendikbudristek tidak memberikan merespons atas kasus tersebut.
“Padahal, pendidikan nasional berkarakter moral serta menjunjung tinggi nilai keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia memiliki landasan kuat di konstitusi kita. Hanya dengan itu program pembangunan lewat sektor pendidikan akan kokoh dan berkesinambungan sehingga siap untuk menghadapi dan menangkal dampak negatif dari budaya luar dan perubahan teknologi yang begitu cepat,” kata politikus fraksi PKS itu.
Terkait kasus tersebut, pihak kampus UMY telah memberikan pendampingan pengacara bagi keluarga terduga korban mutilasi di Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman. Mahasiswa Fakultas Hukum UMY, Redho Tri Agustian, diduga menjadi korban mutilasi tersebut.
"Terkait kasus hilangnya mahasiswa FH UMY, kampus telah memberikan pendampingan pengacara bagi keluarga terduga korban, selama proses hukum berjalan," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol UMY Hijriyah Oktaviani dalam keterangan resmi UMY, Jumat (28/7/2023).
Meskipun telah memberikan pendampingan bagi keluarga, UMY saat ini masih menunggu hasil tes DNA dan keterangan resmi pihak Polda DIY mengenai korban.
Sementara itu, sebelumnya salah satu dosen UMY menyebutkan Redho merupakan penerima hibah penelitian program dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbudristek RI tahun 2023 yang meneliti kelompok LGBT.
Dosen tersebut menduga bahwa kematian Redho ada keterkaitan dengan penelitian tersebut, dan kedua pelaku disebut merupakan responden penelitian. Mengenai hal ini, UMY sebagai institusi menolak mengonfirmasi kebenarannya.