REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, salah satu alasan kenaikan tarif layanan puskesmas di wilayahnya adalah karena tingkat kesejahteraan warga Depok yang berada di urutan tiga teratas di Jawa Barat. Kenaikan tarif hingga lima kali lipat juga karena tingkat kemiskinan di Depok menjadi salah satu yang paling rendah.
"Serta melihat dari tingkat kemiskinan juga terkecil di Depok, terendah berada di 2, sekian persen," jelas Mohammad Idris dikutip dari situs informasi Pemkot Depok, Kamis (3/8/2023).
Wali kota menjelaskan, kenaikan tairf layanan puskesmas ini telah melalui kajian yang panjang dan diklaim memang sangat dibutuhkan. Ia kemudian menyebut aturan ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif layanan BLUD puskesmas.
"Kalau dari sisi UMR (Upah Minimum Kabupaten/Kota), misalnya dari Rp 2000 ke Rp 10.000 itu tidak terlalu tinggi. Ini sudah melalui kajian yang panjang, maka kenaikan ini kami nilai sangat dibutuhkan," katanya.
Dia meyakinkan, kenaikan tarif pelayanan kesehatan adalah untuk pengembangan peningkatan pelayanan puskesmas. Termasuk juga untuk kesejahteraan tenaga medis yang non Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Idris menambahkan, Pemkot Depok menargetkan capaian Universal Health Coverage (UHC) sebanyak 98 persen tahun depan. Jika target terpenuhi, warga bisa berobat hanya menggunakan KTP.
"Bahkan, tahun depan itu sudah diupayakan capaian kepesertaan UHC kalau sudah tercapai 98 persen (kepesertaan BPJS Kesehatan), sehingga pelayanan-pelayanan itu cukup dengan KTP dan semuanya gratis," ujarnya.
Dengan perubahan tarif layanan ini, maka rawat jalan pagi yang sebelumnya hanya sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 10 ribu atau naik 500 persen. Sementara, untuk layanan sore, layanan gawat darurat, dan hari libur dikenakan tarif sebesar Rp 15 ribu untuk warga Depok.
Ada juga tarif layanan kesehatan bagi pasien yang bukan merupakan warga Kota Depok, yaitu sebesar Rp 20.000 untuk layanan pagi. Sementara untuk layanan sore, layanan gawat darurat dan di hari libur dikenakan tarif sebesar Rp 30.000.