Senin 29 Apr 2024 19:05 WIB

Nama Walkot Depok Masuk Penjaringan Bakal Cagub Jabar dari PKS

Nama Walkot Depok Mohammad Idris masuk penjaringan bakal cagub Jabar dari PKS.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Nama Walkot Depok Mohammad Idris masuk penjaringan bakal cagub Jabar dari PKS.
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Nama Walkot Depok Mohammad Idris masuk penjaringan bakal cagub Jabar dari PKS.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Nama Wali Kota Depok Mohammad Idris masuk dalam penjaringan bakal calon gubernur Jawa Barat (Jabar) DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pilkada serentak 2024.

"Beliau (Mohammad Idris) salah satu bakal calon (gubernur) yang terjaring," kata Ketua DPW PKS Jawa Barat Haru Suandharu ketika dikonfirmasi Antara di Depok, Senin (29/4/2024).

Baca Juga

Haru Suandharu mengatakan nama Mohammad Idris sedang dibahas di DPW PKS Jawa Barat untuk diajukan ke DPP PKS. "Kewenangan DPP PKS (untuk menetapkan bakal calon gubernur). Kita (DPW PKS) hanya melaporkan dan menyampaikan kepada DPP," ungkap Haru Suandharu.

Hal sama juga dikatakan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono. Imam Budi Hartono menyatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris diusulkan menjadi bakal calon gubernur Jawa Barat pada pemilihan atau Pilkada 2024.

“Mengusung Pak Wali Kota Depok Mohammad Idris jadi calon gubernur. Memang ini amanah dari DPP, DPW kepada kami di DPD PKS Kota Depok,” kata Imam Budi Hartono.

Imam Budi Hartono yang juga bakal calon Wali Kota Depok diusung oleh PKS berharap Mohammad Idris dicalonkan oleh PKS sebagai bakal calon gubernur di Pilkada Jawa Barat tahun ini.

"Kita berharap warga Depok punya gubernur berasal dari Kota Depok," tuturnya.

Imam Budi Hartono menambahkan, Pilkada serentak digelar pada 27 November se-Indonesia dengan dua pemilihan untuk gubernur dan wali kota atau bupati.

"Tahun ini akan jadi sejarah bagi Kota Depok jika kepala daerah Kota Depok, baik Wali Kota maupun Wakil Wali Kota dari PKS, maju di Pilkada," ungkap Imam Budi Hartono.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement