Rabu 02 Aug 2023 20:10 WIB

Kadinkes: Kenaikan Tarif Berobat Puskesmas di Depok Berlaku Pekan Depan

Kadinkes Depok sebut kenaikan tarif berobat puskesmas di Depok berlaku pekan depan.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati. Kadinkes Depok sebut kenaikan tarif berobat puskesmas di Depok berlaku pekan depan.
Foto: Dok Pemkot Depok
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati. Kadinkes Depok sebut kenaikan tarif berobat puskesmas di Depok berlaku pekan depan.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyebut saat ini masih melakukan sosialisasi terkait tarif baru untuk layanan puskesmas di wilayahnya. Pernyataan ini dikatakan setelah peraturan wali kota (Perwal) terkait kenaikan tarif berobat di puskesmas ramai dibicarakan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati mengatakan, kenaikan tarif layanan ini sesuai dengan Perwal nomor 64 tahun 2023. Aturan wali kota yang baru ditetapkan pada Senin (31/7/2023). 

Baca Juga

"Perwal penyesuaian tarif ini belum berlaku di 1 Agustus. Karena sepakat 1 sampai 6 Agustus adalah masa sosialisasi atau informasi untuk masyarakat," jelas Mary Liziawati, Rabu (2/8/2023).

Kenaikan tarif baru akan diberlakukan setelah masa sosialisasi selesai. "Diberlakukan 7 Agustus," kata Mary.

Dia juga menjelaskan, tarif baru ini hanya berlaku bagi pasien umum. Sementara pasien peserta BPJS Kesehatan tidak terpengaruh aturan baru ini.

"Tarif ini tidak mempengaruhi pada peserta BPJS kesehatan karena tidak dikenakan biaya karena sudah dicover BPJS," ujarnya.

Dengan perubahan tarif layanan, maka rawat jalan pagi yang sebelumnya hanya sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 10 ribu atau naik 500 persen. Sementara, untuk layanan sore, layanan gawat darurat, dan hari libur dikenakan tarif sebesar Rp 15 ribu untuk warga Depok.

Ada juga tarif layanan kesehatan bagi pasien yang bukan merupakan warga Kota Depok, yaitu sebesar Rp 20.000 untuk layanan pagi. Sementara untuk layanan sore, layanan gawat darurat dan di hari libur dikenakan tarif sebesar Rp 30.000.

Sebelumnya, Dinkes Depok mengumumkan adanya tarif baru untuk layanan puskesmas di wilayahnya, Selasa (1/8/2023). Kenaikan tarif ini diberlakukan di seluruh UPTD Puskesmas di Depok.

"Pengumuman, terhitung sejak 1 Agustus 2023, UPTD Puskesmas se-Kota Depok menerapkan tarif layanan kesehatan baru berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penerapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok," ujar Dinkes Depok dikutip, Selasa (1/8/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement