Kamis 03 Aug 2023 17:23 WIB

Tarif Puskesmas di Depok Naik 500 Persen, PDIP: Serampangan!

Tarif rawat jalan pagi di puskesmas Kota Depok naik 500 persen.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman.
Foto: Dok DPRD Depok
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman menyebut, kebijakan menaikkan tarif layanan kesehatan di puskesmas merupakan kebijakan serampangan. Terutama, karena penetapan dan realisasi peraturan wali kota (perwal) terkait kenaikan tarif puskesmas dibuat secara tiba-tiba.

Perwal Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Layanan BLUD Puskesmas baru ditetapkan di Kota Depo pada Senin (31/7/2023). Kemudian, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengumumkan perubahan tarif pada Selasa (1/8/2023).

Pemkot menjelaskan, kebijakan itu masih dalam masa sosialisasi setelah informasi kenaikan tarif ramai dibicarakan di masyarakat. "Semakin bener kalau kebijakannya serampangan," jelas Ikravany kepada Republika.co.id di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (3/8/2023).

Ikravany menyebut, kebijakan Pemkot untuk menaikkan tarif berobat di puskesmas, sama seperti program lain yang tidak dieksekusi secara sistematis. Dia mencontohkan, saat Pemkot Depok membangun trotoar di Jalan Margonda Raya, tanpa memikirkan nantinya ada penanaman kabel listrik sehingga harus dibongkar kembali.

"Ini kan tahapannya seperti biasa, seperti bikin Margonda, trotoar Margonda. Dibikin dulu trotoarnya, baru mikirin soal parkir, terus berencana untuk masukin kabel-kabel listrik ke dalam tanah padahal trotoarnya udah jadi. Jadi kebalik-balik, nggak sistematis," kata Ikravany mengecam.

Karena aturan baru itu, rawat jalan pagi di puskesmas di Depok yang sebelumnya hanya sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 10 ribu atau naik 500 persen. Sementara, untuk layanan sore, layanan gawat darurat, dan hari libur dikenakan tarif sebesar Rp 15 ribu untuk warga Depok.

Ada juga tarif layanan kesehatan bagi pasien yang bukan merupakan warga Kota Depok, yaitu sebesar Rp 20 ribu untuk layanan pagi. Sementara untuk layanan sore, layanan gawat darurat dan di hari libur dikenakan tarif sebesar Rp 30 ribu.

Pemkot Depok beralasan, kebijakan menaikkan layanan berobat di puskesmas dipicu beberapa faktor. Di antaranya, karena tingkat kesejahteraan warga Depok yang saat ini berada di urutan tiga teratas di Jawa Barat dan angka kemiskinan yang semakin menurun.

"Serta melihat dari tingkat kemiskinan juga terkecil di Depok, terendah berada di (nomor urut) dua, sekian persen," jelas Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement